TANJAB BARAT, DURASI.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) berhasil mengungkap kasus dugaan penganiayaan berat dengan perencanaan yang mengakibatkan seorang pria berinisial BH (53) mengalami luka berat akibat serangan senjata tajam.
Korban merupakan seorang wiraswasta yang tinggal di Jalan Syarif Hidayatullah Ujung, Kelurahan Tungkal II, Kecamatan Tungkal Ilir, Tanjab Barat.
Pelaku berinisial RO (24) berhasil diamankan tidak lama setelah kejadian. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.
Kapolres Tanjab Barat AKBP M Kuswicaksono melalui Kasat Reskrim AKP Ayub Peter Bernandus menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 27 Juni 2026, sekitar pukul 07.30 WIB di rumah korban yang berada di Jalan Syarif Hidayatullah RT 005, Kelurahan Tungkal II, Kecamatan Tungkal Ilir.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku diduga telah merencanakan aksinya sebelum mendatangi rumah korban menggunakan sepeda motor Honda Vario berwarna merah. Saat berangkat, pelaku membawa sebilah parang yang disembunyikan di balik pakaiannya.
Setibanya di lokasi, pelaku memarkirkan sepeda motornya tidak jauh dari rumah korban. Ia kemudian masuk melalui pagar yang tidak terkunci, menuju bagian belakang rumah, memanjat tembok, dan berhasil masuk ke lantai dua.
Mengetahui korban masih berada di kamar mandi, pelaku sempat masuk ke kamar korban dan mengambil dua unit telepon genggam yang berada di lantai. Kedua ponsel tersebut kemudian dibuang ke semak-semak di belakang rumah.
Setelah itu, pelaku menunggu korban keluar dari kamar mandi sambil memegang parang yang telah dipersiapkan.
Saat korban keluar, pelaku langsung menyerang dengan membacok korban berkali-kali hingga mengakibatkan luka berat.
Teriakan korban membangunkan seorang saksi yang berada di dalam rumah. Menyadari aksinya diketahui, pelaku berusaha melarikan diri. Namun, seorang warga yang berada di depan rumah berhasil menghentikannya. Dengan bantuan masyarakat sekitar, pelaku akhirnya diamankan sebelum diserahkan kepada personel Polres Tanjab Barat.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah parang, satu buah helm, serta satu unit sepeda motor Honda Vario berwarna merah yang digunakan menuju lokasi kejadian.
Kasat Reskrim mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku nekat melakukan penganiayaan karena menyimpan rasa sakit hati terhadap korban.
Pelaku juga mengakui bahwa aksinya telah direncanakan sebelumnya. Bahkan, ia mengaku memiliki niat untuk menghabisi nyawa korban.
Sementara terkait dua unit telepon genggam yang sempat diambil dari rumah korban, pelaku mengaku tidak berniat memilikinya. Menurut pengakuannya, ponsel tersebut dibuang karena ia menduga terdapat konten video dewasa yang dianggap menjadi pemicu perilaku korban terhadap dirinya.
“Keterangan tersebut masih didalami penyidik sebagai bagian dari proses penyidikan,” kata AKP Ayub Peter Bernandus.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Tanjab Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, korban telah mendapatkan penanganan medis dan menjalani pemeriksaan visum et repertum (VER) guna melengkapi proses penyidikan. [Misdi]








