MEDAN, DURASI.co.id – Ada yang aneh di Dinas Perkim Cikataru Kota Medan. Dalam menyalurkan dana aspirasi anggota DPRD kota Medan, dinas yang dikomandoi John Ester Lase itu lebih memilih gedung ibadah sekolah minggu (GISM) dari pada rumah ibadah (gereja) pada hal GISM yang dibantu tersebut adalah gedung yang disewakan kepada umum untuk pesta dan hajatan lain. Sementara pengurus gereja juga mengajukan proposal untuk pembangunan teras ‘drop off’ jemaat kepada Dinas Perkim Cikataru.
Hal itu terjadi di HKBP Nommensen Ressort P. Brayan. Meski jauh sebelumnya sudah diberitahu kepada John Lase bahwa gedung tersebut bisa mandiri karena berpenghasilan, namun Perkim tetap memilih untuk membantu GISM sebesar Rp. 50 juta.
“Beberapa tahun lalu GISM tersebut juga pernah menerima bantuan dari Perkim sebesar Rp. 50 juta tetapi yang sampai ke pengelola GISM hanya Rp. 45 juta. Yidak diketahui kemana larinya uang yang Rp. 5 juta lagi,” kata salah seorang jemaat HKBP Nommensen Ressort P. Brayan kepada wartawan, Selasa (30/6/2026). Selain itu katanya, GISM dimaksud saat ini sudah disewakan kepada masyarakat umum sehingga gedung itu bisa membangun dirinya sendiri dari biaya persewaan tersebut. Jadi aneh rasanya kemudian Pemko Medan memberi bantuan, tambahnya.
Kadis Peekim Cikataru John Ester Lase saat dikonfirmasi melalui telpon selularnya hingga berita ini diturunkan belum memberi jawaban.
Sementara itu Ketua DPP Aliansi Jurnalis Hukum (AJH) Dofu Shah, SH berpendapat harusnya Dinas Perkim Cikataru mendahulukan bantuan kepada rumah ibadah dari pada gedung yang lain. Apa lagi gesung yang dibantu itu asalah gedung yang sudah bisa mandiri karena mendapat dana dari persewaan.
“Agak lain memang Kadis Perkim ini. Harusnya dia lebih mementingkan membantu rumah ibadah,” ujarnya. Selain itu Dofu juga mengingatkan dinas tersebut untuk tidak melakukan pemotongan terhadap dana bantuan tersebut.
“Kita harapkan personil Perkim jangan melakukan pemotongan sekecil apa pun karena itu termasuk korupsi dan kita akan tindaklanjuti ke aparat penegak hukum, jika hal itu terjadi,” katanya.
Dia juga mengingat Dinas Perkim untuk tidak memilih penerima bantuan karena mengharapkan imbalan.
“Hal itu juga akan masuk ke ranah gratifikasi dan melanggar hukum,” tutupnya. (Nababan)








