Jambi  

Polisi Tangkap Pelaku Penyalahguna Sabu di Betara, Satu DPO Masih Diburu

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi dari pelaku. (Foto: Polres)

TANJAB BARATDURASI.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjung Jabung (Tanjab) Barat mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Pematang Lumut, Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

Pria yang diamankan berinisial MNS (23), warga Desa Sungai Dua, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara. Penyidik menerapkan Pasal 127 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terhadap yang bersangkutan.

Kapolres Tanjung Jabung Barat melalui Kasatresnarkoba AKP Agus Alexandra Purba menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan adanya aktivitas penyalahgunaan sabu di wilayah Desa Pematang Lumut.

Baca Juga :  Pj Bupati Kerinci Hadiri Pencanangan PIN Polio 2024 di Sanggaran Agung

Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba yang dipimpin langsung Kasatresnarkoba berkoordinasi dengan personel Polsek Betara yang dipimpin IPTU Bambang Widodo untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang dicurigai.

Petugas lebih dahulu mendatangi sebuah pondok yang diduga sering digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika. Dari hasil penyelidikan, tim kemudian bergerak menuju sebuah rumah yang diduga ditempati pria berinisial JH, yang disebut sebagai pengendali peredaran sabu di kawasan tersebut dan saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Saat petugas tiba di lokasi, MNS sempat berupaya melarikan diri. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan sehingga yang bersangkutan dapat segera diamankan.

Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan badan dan pemeriksaan terhadap barang bawaan MNS dengan disaksikan perangkat desa setempat sesuai prosedur yang berlaku.

Baca Juga :  Hadiri Pelantikan IDI, Wabup Kerinci Dorong Profesionalisme dan Inovasi Layanan Kesehatan

Usai diamankan, MNS dibawa ke Mapolres Tanjung Jabung Barat untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

AKP Agus Alexandra Purba menegaskan pihaknya masih terus mengembangkan perkara tersebut, termasuk memburu JH yang hingga kini masih berstatus DPO.

“Polres Tanjab Barat berkomitmen memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkotika di lingkungan sekitarnya,” tegasnya.

Dalam penanganan kasus ini, polisi telah mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut. [Misdi]