Bos Travel dan Oknum ASN Jadi Tersangka Kasus Dana Pesparawi Kepri Rp1 Miliar

Mapolda Kepri di Jalan Hang Jebat, Kecamatan Nongsa, Batam. (Foto: Dok Durasi.co.id)

BATAM, DURASI.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau (Kepri) menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana keberangkatan kontingen Pesparawi Kepri senilai Rp1.016.300.000. Keduanya adalah VE, pemilik perusahaan travel, dan HE, aparatur sipil negara (ASN) yang membantu pengadaan tiket kontingen.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Ditreskrimum menggelar perkara dan menyatakan telah mengantongi alat bukti yang cukup. Sebelum keputusan itu diambil, penyidik memeriksa 26 saksi dari Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah (LPPD) Kepri, Biro Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Provinsi Kepri, maskapai Lion Air, serta para peserta Pesparawi.

“Setelah dilaksanakan gelar perkara, penyidik menetapkan dua orang tersangka, yaitu VE dan HE. Saat ini kami masih melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dikirimkan ke jaksa penuntut umum,” kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Nona Pricilia Hoei, Jumat (10/7/2026).

Baca Juga :  DPRD Usulkan Roby Kurniawan Jadi Bupati Bintan Defenitif

Kasus ini bermula dari gagalnya 64 anggota kontingen Pesparawi Kepri berangkat mengikuti Pesparawi Nasional XIV di Manokwari, Papua Barat, meski dana perjalanan telah disetorkan. Nilai kerugian yang dilaporkan mencapai Rp1.016.300.000.

Hasil penyidikan menunjukkan dana yang ditransfer LPPD Kepri ke rekening VE tidak seluruhnya digunakan untuk membayar kebutuhan keberangkatan kontingen. Sebagian dana diduga dialihkan untuk menyelesaikan kepentingan pribadi para tersangka.

“Uang yang ditransfer ke rekening VE sebagian digunakan untuk menyelesaikan keperluan lain yang berkaitan dengan permasalahan pribadi mereka. Sebagian lainnya masih disimpan, dan dari hasil penyelidikan diketahui dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi yang bersangkutan,” ujar Nona.

Penyidik juga menduga HE turut berperan dalam penggunaan dana bersama VE. Keterlibatan ASN tersebut dalam proses pengadaan tiket menjadi salah satu dasar penyidik menetapkannya sebagai tersangka.

Baca Juga :  Upacara HUT ke-77 RI di Batam Berlangsung Khidmat

Meski telah menetapkan dua tersangka, penyidik menyatakan belum menemukan bukti keterlibatan pihak lain.

“Untuk sementara ini masih VE dan HE yang kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Nona.

Direktur Ditreskrimum Polda Kepri Kombes Ronni Bonic menegaskan penggunaan dana yang diduga dipakai untuk melunasi utang para tersangka merupakan persoalan yang berbeda dengan pokok perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana Pesparawi.

“Objek perkaranya berbeda. Uang yang ditransfer dari rekening LPPD ke rekening tersangka kemudian sebagian digunakan untuk menyelesaikan persoalan mereka sebelumnya,” ujar Ronni.

Saat ini, penyidik masih menelusuri aliran dana yang tersisa untuk mengetahui kemungkinan adanya aset atau sisa uang yang dapat diamankan sebagai barang bukti.

Baca Juga :  Mobil Sport Berpelat Jepang Hebohkan Batam, Polda Kepri Cari Tahu Pemiliknya

“Kami masih mendalami aliran dana tersebut. Kalau nanti masih ada dana yang bisa ditelusuri atau diamankan, tentu akan kami sampaikan,” katanya. [red]