DPRD Usulkan Roby Kurniawan Jadi Bupati Bintan Defenitif

  • Bagikan
Rapat paripurna DPRD Bintan tentang pengusulan Roby Kurniawan jadi Bupati Bintan defenitif, Rabu (10/8/22). Foto: Ist

BINTAN, DURASI.co.id – DPRD Bintan menggelar rapat paripurna untuk mengusulkan Roby Kurniawan menjadi Bupati Bintan defenitif sisa masa jabatan 2021-2024.

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bintan Agus Wibowo, dan dihadiri Plt Bupati Bintan Roby Kurniawan, jajaran Forkopimda, Kepala OPD Bintan, di ruang rapat paripurna DPRD Bintan, Rabu (10/8/2022).

Ketua DPRD Bintan, Agus Wibowo mengatakan, bahwa berdasarkan amanat undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pasal 78 ayat 2, bahwa Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah diberhentikan karena meninggal dunia, mengundurkan diri dan diberhentikan.

Lanjut Agus mengatakan, serta berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.21.1559 tahun 2022 tanggal 27 Juli 2022, tentang pengesahan pemberhentian Bupati Bintan maka Apri Sujadi telah diberhentikan dari jabatan sebagai Bupati Bintan dengan masa jabatan 2021-2024.

Baca Juga :  Bupati Aunur Rafiq Hadiri Pelantikan DPC Gekrafs Karimun

“Selanjutnya pada ketentuan pasal 173 ayat 4 dinyatakan DPRD Kabupaten menyampaikan usulan pengangkatan dan pengesahan ayat 1 kepada Menteri melalui Gubernur untuk diangkat dan disahkan sebagai Bupati,” ucapnya.

Maka hari ini, sambung Agus, melalui rapat paripurna DPRD Kabupaten Bintan, usulan pengangkatan dan pengesahan Wakil Bupati Bintan menjadi Bupati Bintan sisa masa jabatan 2021-2024, serta tindak lanjut paripurna akan segera diproses sesuai undang-undang dan peraturan yang berlaku.

“Untuk saudara Apri Sujadi sebagai mantan Bupati Bintan, kami menghaturkan apresiasi atas dedikasi selama ini yang telah membangun Kabupaten Bintan,” tandasnya. (red)

  • Bagikan