Pembiayaan Kredit dan Gadai BPKB Berbalut Dealer Motor Bekas Menggurita di Batam

(Bagian 2)

Ilustrasi. (Foto: Durasi.co.id)

BATAM, DURASI.co.id – Dealer-dealer motor bekas di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), kini tidak hanya menjadi tempat jual beli kendaraan, tetapi juga mengelola sendiri pembiayaan kredit motor serta menjalankan layanan pinjaman tunai dengan jaminan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) bagi pembeli.

Berdasarkan penelusuran DURASI.co.id, praktik tersebut telah berlangsung selama bertahun-tahun di Batam. Praktik ini dijalankan oleh puluhan dealer motor bekas yang tersebar di berbagai wilayah. Bahkan, satu pemilik usaha diketahui memiliki dan mengelola beberapa dealer dengan cabang yang tersebar di sejumlah lokasi.

Dalam praktiknya, skema pembiayaan tersebut tidak disertai pengikatan jaminan melalui perjanjian fidusia. Padahal, BPKB dijadikan sebagai agunan, sementara kendaraan tetap berada dalam penguasaan pemiliknya.

Selain itu, pembayaran angsuran pinjaman maupun kredit sepeda motor pada sejumlah dealer motor bekas dilakukan melalui rekening pribadi pemilik usaha atau pengelola, bukan rekening atas nama perusahaan. Dealer juga menarik dan menerima pembayaran angsuran secara langsung atas nama usahanya sendiri.

Baca Juga :  KSOP Batam Jelaskan Alasan Sanksi Administratif untuk KM Blue Meneer 3

Temuan lainnya, proses pemberian pinjaman maupun pembiayaan kredit dilakukan tanpa melalui pengecekan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Debitur juga dikenai kebijakan penarikan kendaraan apabila mengalami keterlambatan pembayaran angsuran selama dua minggu atau 14 hari sejak tanggal jatuh tempo.

Sumber Durasi.co.id yang mengaku mengetahui seluk-beluk bisnis pembiayaan mengatakan praktik pembiayaan kredit motor dan gadai BPKB berkedok dealer motor bekas telah berlangsung selama bertahun-tahun di Batam.

“Mereka orang kuat, jaringannya banyak. Dulu sempat ada sejumlah pengusaha dealer motor bekas yang murni jual beli memprotes itu. Tapi sekarang sudah seperti senyap,” kata dia.

Di sisi lain, salah seorang marketing dealer motor bekas yang ditemui Durasi.co.id mengaku dapat membantu pengajuan kredit sepeda motor meski calon konsumen memiliki riwayat BI Checking atau tercatat dalam SLIK OJK. Menurutnya, pengajuan kredit dapat diproses melalui leasing lokal atau menggunakan pembiayaan internal.

Baca Juga :  Muhammad Rudi-Aunur Rafiq Dominasi Panggung Debat Pilkada Kepri 2024

“Kalau BI Checking, nanti bisa bantu lewat leasing lokal kita,” kata dia, baru-baru ini.

Sementara itu, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kepulauan Riau (Kepri), Sinar Danandjaya, saat dikonfirmasi pada Jumat (10/7/2026) mengenai persoalan tersebut, menyampaikan terima kasih atas atensi dan pertanyaan konfirmasi yang disampaikan.

“Akan kami jawab pada kesempatan pertama. Insyaallah Abang akan dihubungi oleh Humas OJK Kepri,” ujar Sinar Danandjaya.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, Humas OJK Kepri belum memberikan tanggapan atau jawaban atas konfirmasi yang telah disampaikan.

Merujuk Pasal 113 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), setiap orang yang melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 wajib memperoleh izin usaha sebagai penyelenggara Usaha Jasa Pembiayaan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kecuali apabila diatur dengan undang-undang tersendiri.

Ketentuan tersebut diperkuat dalam Pasal 12 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 47/POJK.05/2020, yang menyatakan bahwa perusahaan hanya dapat melakukan kegiatan usaha setelah memperoleh izin usaha dari OJK.

Baca Juga :  Tingkatkan Pelayanan Penumpang Kapal, Jasa Raharja Kepri Silaturahmi ke PT ASDP Batam

Selanjutnya, ketentuan teknis mengenai perizinan, kelembagaan, serta penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan diatur lebih lanjut dalam POJK Nomor 46 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, dan Perusahaan Modal Ventura.

Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan menegaskan bahwa OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.

Adapun Pasal 9 huruf h undang-undang yang sama memberikan kewenangan kepada OJK untuk memberikan maupun mencabut izin usaha, izin perseorangan, pernyataan efektif, surat tanda terdaftar, persetujuan kegiatan usaha, pengesahan, persetujuan atau penetapan pembubaran, serta penetapan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan. [red]

BERITA SEBELUMNYA:

1. Sejumlah Dealer Motor Bekas di Batam Jalankan Pembiayaan Ala Leasing, Bagaimana Legalitasnya?