BATAM, DURASI.co.id – Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di kawasan SP Plaza, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), terlihat kurang terawat meski aset tersebut tengah dalam masa perjanjian sewa-menyewa untuk penempatan papan reklame antara Pemerintah Kota Batam melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan PT Linur Nusa Bataman (LNB). Perjanjian tersebut berlaku selama lima tahun, terhitung sejak 23 Desember 2024 hingga 22 Desember 2029.
Pantauan Durasi.co.id di lokasi, cat pada sejumlah bagian JPO SP Plaza tampak memudar dan kondisi bangunan terlihat kurang terawat.
Kondisi tersebut menjadi sorotan karena kewajiban pemeliharaan dan perawatan telah tercantum dalam perjanjian pemanfaatan aset antara PT LNB dan BPKAD Batam.
Berdasarkan dokumen perjanjian yang ditandatangani Direktur PT LNB Timbul Nicolas Simbolon dan Kepala BPKAD Batam Abd Malik, PT LNB berkewajiban memperbaiki atau mengembalikan objek perjanjian ke kondisi semula apabila terjadi kerusakan, baik yang disebabkan faktor manusia maupun faktor alam.
Selain itu, PT LNB bertanggung jawab atas keamanan, ketertiban, dan kebersihan objek perjanjian serta wajib menjaga estetika objek tersebut. PT LNB juga dilarang memindahkan papan reklame yang dimanfaatkan ke lokasi selain titik koordinat yang tercantum dalam Pasal 1 ayat (1).
Tak hanya itu, selama berlangsungnya jangka waktu penyewaan terhadap objek perjanjian, PT LNB wajib melakukan pemeliharaan dan perbaikan terhadap objek perjanjian atas biaya PT LNB.
PT LNB juga wajib melaksanakan pengecatan terhadap JPO minimal satu kali dalam satu tahun guna menjaga estetika dan keindahan objek perjanjian.
Perusahaan juga berkewajiban melakukan pemeliharaan jaringan listrik yang terdapat pada JPO agar tetap berfungsi dengan baik dan aman selama masa penyewaan.
Segala bentuk pemeliharaan dan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) harus dilakukan dengan tetap menjaga integritas bangunan serta sesuai dengan standar teknis yang berlaku. Seluruh biaya yang timbul menjadi tanggung jawab PT LNB.
Di sisi lain, keberadaan dua papan reklame di JPO SP Plaza tersebut menjadi perhatian karena sejumlah reklame di JPO lain telah ditertibkan oleh Pemko Batam. Perjanjian pemanfaatan aset tidak serta-merta menjadi dasar perizinan penyelenggaraan reklame. Pemasangan papan reklame tetap harus memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.
Pemko Batam sebelumnya telah melakukan penertiban papan reklame di sejumlah lokasi. Hingga akhir Juli 2025, sebanyak 1.247 papan reklame disebut telah dibongkar.
Penertiban reklame di daerah juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta pemerintah daerah menertibkan spanduk-spanduk iklan dengan ukuran besar di sepanjang jalan.
Arahan tersebut disampaikan Prabowo saat memberikan sambutan dalam Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah 2026 di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Jawa Barat, Senin (2/2/2026).
“Terus terang saja saya minta kepada pemerintah tolong tertibkan iklan-iklan, spanduk-spanduk, terlalu banyak,” kata Prabowo.
Direktur PT LNB Timbul Nicolas Simbolon, yang dikonfirmasi sejak Senin (27/7/2026) terkait pelaksanaan kewajiban pemeliharaan JPO dan status perizinan papan reklame, tidak merespons. [red]







