BATAM, DURASI.co.id – Jaringan penyelundupan dan peredaran narkotika di Kota Batam dibongkar melalui operasi gabungan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Dalam rangkaian operasi yang dilakukan di sejumlah lokasi, petugas mengamankan enam tersangka serta berbagai jenis barang bukti narkotika.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers BNN RI dan DJBC, dalam hal ini Direktorat Interdiksi Narkotika, yang digelar di lokasi tempat kejadian perkara (TKP), yakni sebuah indekos di kawasan Batu Ampar, Kota Batam, Jumat (31/7/2026) siang.
Kasus ini bermula dari kecurigaan petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta terhadap sebuah paket kiriman dari Malaysia. Paket tersebut dideklarasikan sebagai suplemen dengan tujuan penerima di Kota Batam.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan lebih mendalam dan mengirimkan sampel barang ke Balai Laboratorium Bea dan Cukai (BLBC) Jakarta untuk dilakukan pengujian.
Hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan isi paket positif mengandung MDMA, ketamin, serta sejumlah zat kimia berbahaya lainnya.
Temuan tersebut kemudian dikoordinasikan dengan BNN RI untuk menelusuri penerima paket sekaligus mengungkap jaringan di balik pengiriman tersebut.
Pada 28 Juli 2026, tim gabungan Bea Cukai dan BNN RI melakukan penelusuran terhadap BAP yang diketahui sebagai pengambil paket.
Dari hasil pengembangan, petugas bergerak ke sebuah indekos di kawasan Batu Ampar. Di lokasi tersebut, tim menemukan sejumlah orang yang berdasarkan pemeriksaan dinyatakan positif mengonsumsi narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP).
Dari pemeriksaan lebih lanjut, BAP mengaku mengambil paket tersebut atas perintah seseorang berinisial ED.
Tim kemudian melakukan pelacakan hingga berhasil mengamankan ED di sebuah hotel di kawasan Lubuk Baja. ED diamankan bersama tiga orang lainnya, yakni TFS, NI, dan TT.
Dari lokasi tersebut, petugas menemukan empat cartridge yang diduga mengandung etomidate, tiga butir diduga ekstasi, sekitar 2,4 gram diduga metamfetamina, serta satu bungkus diduga ketamin.
Pemeriksaan kemudian dilanjutkan terhadap kendaraan milik TFS. Petugas menemukan lima klip kecil yang diduga berisi metamfetamina.
Pengembangan kasus berlanjut ke rumah orang tua TFS di kawasan Teluk Tering. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan pods dan tabung bong.
Pada 29 Juli 2026, tim kembali melakukan penggeledahan di sebuah apartemen di kawasan Teluk Tering yang dihuni TFS bersama NI.
Hasil penggeledahan menemukan 71 buah vape yang diduga mengandung etomidate serta dua kemasan sachet berlabel “Happy Water” yang diduga mengandung sabu.
Sehari berikutnya, 30 Juli 2026, petugas menggeledah sebuah kamar indekos di kawasan Batu Ampar yang dihuni RR dan FDL.
Dari lokasi tersebut, ditemukan 91 buah vape yang diduga mengandung etomidate. Petugas kemudian melakukan penyisiran ulang menggunakan anjing pelacak (K9) Bea Cukai Batam.
Dalam kurun waktu yang berdekatan, Bea Cukai Batam juga menggagalkan penyelundupan 48 cartridge vape yang mengandung etomidate di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre.
Barang tersebut dibawa seorang penumpang berinisial PS, warga negara Malaysia, yang tiba dari Stulang Laut. Perkara tersebut masih dalam proses pendalaman oleh Bea Cukai Batam.
Dari keseluruhan operasi, tim gabungan mengamankan berbagai barang bukti narkotika dan barang terkait lainnya.

Barang bukti tersebut terdiri atas MDMA dalam bentuk serbuk sebanyak 1.076,18 gram, metamfetamina 50 gram, ekstasi 10 butir, etomidate dalam cartridge vape elektrik sebanyak 170 pcs, serta etomidate dalam botol vial sebanyak 12 vial dengan berat total 226 gram.
Selain itu, petugas mengamankan psikotropika jenis Happy Five (H5) sebanyak 86 tablet, device vape elektrik 49 buah, ketamin dalam bentuk serbuk 25,6 gram, sembilan alat isap sabu (bong), satu alat press plastik, enam timbangan digital, serta satu bungkus plastik kemasan cartridge etomidate.
Dari total barang bukti zat narkotika yang diamankan, diperkirakan sebanyak 6.770 jiwa dapat diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Penindakan tersebut juga diperkirakan menghemat potensi pengeluaran anggaran negara untuk biaya rehabilitasi kesehatan sebesar kurang lebih Rp10,8 miliar.
Atas perbuatannya, para pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Para pelaku terancam pidana penjara paling singkat lima tahun hingga seumur hidup, termasuk pidana mati, serta denda paling sedikit Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
Seluruh pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kepala KPU Bea Cukai Tipe B Batam Agung Widodo mengatakan pengungkapan jaringan tersebut menunjukkan pentingnya sinergi lintas instansi dalam memutus mata rantai peredaran narkotika.
“Operasi ini menegaskan bahwa sinergi lintas instansi bukan sekadar penegakan hukum, melainkan perlindungan nyata bagi ribuan anggota masyarakat,” ujar Agung.
Menurut Agung, Bea Cukai Batam telah memantau tren penyelundupan etomidate dalam vape sejak awal tahun. Pengungkapan jaringan tersebut menjadi tindak lanjut nyata dari pengawasan yang dilakukan Bea Cukai di wilayah perbatasan Batam.
“Bea Cukai Batam telah memantau tren penyelundupan Etomidate dalam vape sejak awal tahun, dan pengungkapan jaringan ini adalah bentuk tindak lanjut nyata dari pengawasan yang kami jalankan setiap hari di gerbang perbatasan Batam,” katanya.
BNN RI dan DJBC berkomitmen memperkuat pertukaran informasi serta koordinasi operasional untuk mencegah narkotika masuk dan beredar lebih luas di masyarakat.
“Bea Cukai Batam juga mengimbau masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika agar segera melaporkannya kepada pihak berwajib,” tukasnya. [dr]







