Kepri  

OJK Kepri dan Pusat Koordinasi dengan Satgas PASTI Usut Pembiayaan Mandiri Dealer Motor Bekas di Batam

(Bagian 5)

Redaksi Durasi
Kantor OJK Kepri. (Foto: Dok Durasi.co.id)

BATAM, DURASI.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kepulauan Riau (Kepri) bersama OJK pusat mulai mendalami aktivitas sejumlah dealer motor bekas di Batam yang menjalankan pembiayaan kredit serta memberikan pinjaman dengan jaminan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) secara mandiri tanpa melibatkan perusahaan pembiayaan (leasing). Penelusuran tersebut juga dikoordinasikan dengan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).

Hal tersebut disampaikan Kepala OJK Kepri, Sinar Danandjaya, kepada DURASI.co.id, Selasa 4 Agustus 2026.

“OJK senantiasa mencermati setiap informasi, laporan, maupun pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan dugaan kegiatan yang berpotensi terkait sektor jasa keuangan dan memerlukan pendalaman lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Sinar Danandjaya.

Sehubungan dengan informasi dimaksud, lanjut Sinar Danandjaya, OJK Provinsi Kepri telah melakukan pendalaman terhadap karakteristik model bisnis dan kegiatan usaha yang dijalankan oleh sejumlah pelaku usaha. Dalam proses tersebut, OJK Provinsi Kepri berkoordinasi dengan satuan kerja terkait di Kantor Pusat OJK guna memperoleh kesamaan pemahaman mengenai aspek hukum, karakteristik model bisnis, serta kesesuaian kegiatan dimaksud dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan. Pendalaman tersebut juga dilakukan melalui mekanisme koordinasi bersama Satgas PASTI sebagai forum pertukaran informasi antarinstansi.

Baca Juga :  Muhammad Rudi-Aunur Rafiq Resmi Daftar ke KPU Kepri

“Perlu kami sampaikan bahwa proses pendalaman masih berlangsung. Oleh karena itu, OJK belum dapat menyampaikan kesimpulan mengenai status maupun karakteristik kegiatan usaha dimaksud. Penilaian dilakukan secara menyeluruh berdasarkan fakta, karakteristik model bisnis, serta ketentuan yang berlaku. Apabila dari hasil pendalaman ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan di sektor jasa keuangan, OJK bersama instansi terkait akan menindaklanjuti sesuai dengan kewenangan masing-masing,” tegasnya.

Lebih lanjut, Sinar Danandjaya menyampaikan, Satgas PASTI Provinsi Kepri secara berkala melaksanakan koordinasi dan pertukaran informasi mengenai berbagai dugaan aktivitas yang berpotensi merugikan masyarakat sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing instansi.

“Terkait informasi yang dimaksud, pembahasan awal telah dilakukan dalam forum koordinasi Satgas PASTI sebagai bagian dari proses pertukaran informasi dan pendalaman. Pembahasan tersebut tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran, melainkan merupakan bagian dari proses untuk memperoleh pemahaman yang komprehensif terhadap karakteristik kegiatan usaha yang sedang didalami,” tuturnya.

Baca Juga :  BP Batam Gelar Ramah Tamah Bersama Pelaku Usaha, Bahas Simplifikasi Perizinan dan Pelayanan Investasi

Selanjutnya, kata dia, hasil pendalaman tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing anggota Satgas PASTI.

Ditanya apakah OJK Kepri telah melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum terkait adanya dealer motor bekas yang menjalankan kegiatan pembiayaan mandiri tanpa melibatkan perusahaan pembiayaan, Sinar Danandjaya, menyatakan OJK Kepri sebelumnya telah melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum pada awal April 2026 terkait informasi mengenai adanya dugaan aktivitas usaha gadai ilegal yang dilakukan oleh beberapa pelaku usaha dealer kendaraan bermotor.

“Berdasarkan hasil pendalaman, dalam proses pendalaman tersebut diperoleh informasi mengenai adanya aktivitas yang perlu dicermati lebih lanjut terkait pola pembiayaan yang dijalankan oleh pelaku usaha dimaksud,” bebernya.

Baca Juga :  Pererat Hubungan Bisnis, Wyndham Panbil Batam Gelar Corporate Gathering

Sehubungan dengan hal tersebut, kata Sinar, OJK Kepri telah melakukan koordinasi awal secara internal dengan satuan kerja terkait di OJK, baik dari aspek pengaturan maupun pengawasan sektor jasa keuangan nonbank, serta dengan Satgas PASTI Pusat.

“Koordinasi tersebut dilakukan dalam rangka memperoleh pemahaman yang komprehensif mengenai karakteristik model bisnis dan kegiatan usaha yang dijalankan, serta untuk menilai kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan,” ujarnya menandaskan. [red]

BERITA SEBELUMNYA:

1. Sejumlah Dealer Motor Bekas di Batam Jalankan Pembiayaan Ala Leasing, Bagaimana Legalitasnya? (Bagian 1)

2. Pembiayaan Kredit dan Gadai BPKB Berbalut Dealer Motor Bekas Menggurita di Batam (Bagian 2)

3. Sejumlah Dealer Motor Bekas di Batam Jalankan Pembiayaan Sendiri Tanpa Leasing, Begini Respons OJK Kepri (Bagian 3)

4. Soal Pembiayaan Mandiri Dealer Motor Bekas, OJK Kepri: Jual Beli Kendaraan Berbeda Dengan Jasa Keuangan (Bagian 4)