Wali Kota Medan Dorong Pencabutan Perda Lembaga Kemasyarakatan

Redaksi Durasi
Rapat Paripurna DPRD Kota Medan, Senin (10/8/26).

MEDAN, DURASI.co.id – Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mendorong Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Medan, Senin (10/8/2026).

Langkah ini diambil Rico Waas demi memastikan setiap regulasi di Kota Medan memiliki kepastian hukum yang kuat, adaptif, serta tidak bertentangan dengan aturan hukum nasional yang lebih tinggi.

Menurut Wali Kota Medan, sebuah peraturan daerah tidak boleh hanya sekadar menjadi tumpukan pasal dan ayat. Di dalamnya harus terdapat arah kebijakan, kepentingan masyarakat, serta tanggung jawab pemerintah.

“Pemko Medan berkomitmen menghapus regulasi usang agar tidak membingungkan masyarakat dan para pelaksana di lapangan. Kami memastikan setiap peraturan daerah harus benar-benar sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi, memberikan kepastian hukum, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” kata Rico Waas.

Baca Juga :  Pemkab Nias Barat Ajak Warga Refleksikan Perjuangan Kartini Lewat Jalan Santai

Lebih lanjut, Rico Waas menyampaikan pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2013 ini mengacu pada penyesuaian aturan tingkat nasional, di antaranya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, serta PP Nomor 47 Tahun 2015 terkait pelaksanaan UU Desa.

“Dari evaluasi menunjukkan terdapat beberapa pasal pada Perda lama yang berpotensi melampaui kewenangan pemerintah daerah sebagaimana yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, sehingga perlu dicabut,” ujar Rico Waas.

Maka dari itu, kata Rico Waas, Pemko Medan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana telah menyusun Ranperda tentang Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan.

Baca Juga :  Polres Nias Diminta Serius Tangani Kasus Dugaan Penganiayaan Operius Zega

“Kami berharap DPRD Kota Medan dapat segera menindaklanjuti dan membahas rancangan ini bersama demi terciptanya tertib hukum di Kota Medan,” harapnya.

Dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan ini, selain dihadiri pimpinan dan anggota dewan, turut hadir Wakil Wali Kota Medan Zakiyuddin Harahap, para pimpinan perangkat daerah, serta camat. [Nababan]