Gelar Sosperda Penanggulangan Kemiskinan, Salomo Pardede Minta Warga Cermat Soal Data Desil

Redaksi Durasi
Anggota DPRDMedan Salomo TR Pardede saat menggelar Sosperda Penanggulangan Kemiskinan di Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Minggu (6/9/26). Foto: Nababan/Durasi.co.id

MEDAN, DURASI.co.id – Anggota DPRD Kota Medan, Salomo TR Pardede, mengimbau seluruh warga Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, segera mendaftar dan memiliki Identitas Kependudukan Digital (IKD). Langkah tersebut dinilai penting untuk memperlancar akses layanan publik sekaligus mendukung pendataan program kesejahteraan sosial secara akurat.

Pernyataan itu disampaikan Ketua Komisi 3 DPRD Kota Medan tersebut saat menggelar Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan. Kegiatan berlangsung di dua lokasi, yakni Gang Kolam Jaka dan Gang Sim-Sim, Kelurahan Kwala Bekala, pada Sabtu dan Minggu, 5-6 September 2026.

Selain memiliki IKD, Salomo meminta masyarakat, khususnya keluarga kurang mampu, aktif mengisi formulir Perlindungan Sosial (Perlinsos). Data tersebut menjadi salah satu acuan pemerintah dalam menetapkan tingkat kesejahteraan ekonomi warga yang dikategorikan berdasarkan skala desil.

Baca Juga :  Calon Gubernur Muhammad Rudi: Pemimpin Jadi Penentu Keberhasilan Daerah

Ia menekankan pentingnya akurasi data agar bantuan sosial (bansos) dapat disalurkan secara tepat sasaran. Jika terjadi ketidaksesuaian data dengan kondisi di lapangan, masyarakat diberikan hak untuk mengajukan sanggahan.

“Jadi nanti jika Bapak atau Ibu benar-benar tidak mampu, namun terdata di Desil 5 atau di atasnya, Bapak dan Ibu dapat mengajukan sanggahan untuk mendapatkan penyesuaian tingkat desil yang sebenarnya,” ujar Salomo.

Menjawab berbagai pertanyaan warga terkait kepesertaan bansos, perwakilan Dinas Sosial Kota Medan, Rinaldy Sitorus, memberikan penjelasan mengenai kriteria pencabutan atau penghentian bantuan.

Rinaldy mengungkapkan bahwa sistem pencatatan saat ini semakin terintegrasi. Penerima bansos dapat terdiskualifikasi secara otomatis jika terdeteksi melakukan aktivitas finansial tertentu yang dinilai tidak sesuai dengan kriteria penerima bantuan.

Baca Juga :  DPRD Pringsewu Gelar Paripurna Istimewa, Simak Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo

Rinaldy menjelaskan, terdapat sejumlah aktivitas yang dapat memengaruhi kelayakan seseorang sebagai penerima bansos. Di antaranya, terindikasi terlibat judi online, memiliki tunggakan atau utang di bank maupun pinjaman online, serta menunjukkan pola konsumsi berlebihan, seperti sering melakukan transaksi belanja online.

“Jika terindikasi terlibat judi online, punya utang di bank atau pinjol, serta sering belanja online, kepesertaan Bapak dan Ibu sebagai penerima bansos dapat dihentikan secara otomatis oleh sistem,” terang Rinaldy.

Ia juga kembali mengingatkan warga yang telah terdaftar dalam IKD dan Perlinsos agar memanfaatkan mekanisme sanggah apabila kondisi perekonomian keluarganya belum tercatat dengan benar dalam data pemerintah.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Camat Medan Johor yang diwakili Nurainun, Camat Medan Tuntungan yang diwakili Kasi Kesos Lia Iriani Lubis, Lurah Simalingkar B IP Sembiring, dan Dappa Ulhaq dari BPJS Kesehatan. [Nababan]