Sparta Motor Diduga Jalankan Kredit Motor Bekas dan Gadai BPKB Ilegal

Redaksi Durasi
Sparta Motor di Komplek Ruko Hijrah Industrial Estate. (Foto: Durasi.co.id)

BATAM, DURASI.co.id – Sparta Motor diduga menjalankan praktik pembiayaan kredit sepeda motor bekas sekaligus pinjaman tunai dengan jaminan (gadai) Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) tanpa mengantongi izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pola operasional yang dijalankan diduga serupa dengan sejumlah perusahaan pembiayaan lokal (tak berizin OJK) yang beroperasi di Batam. Dalam proses pengajuan kredit maupun gadai BPKB, calon konsumen diduga tidak melalui pemeriksaan riwayat kredit melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, yang sebelumnya dikenal sebagai BI Checking.

Dalam menjalankan aktivitas tersebut, Sparta Motor diduga memiliki struktur tenaga kerja yang menangani kegiatan pembiayaan. Di antaranya, terdapat karyawan yang bertugas sebagai marketing dan petugas survei untuk menangani calon konsumen.

Baca Juga :  Soal Toko di Mall Batam Tutup Serentak Karena Isu Razia Barang Impor, Alarm: Perlu Ditindaklanjuti

Selain itu, Sparta Motor diduga memiliki bagian kolektor yang bertugas melakukan penagihan terhadap konsumen yang mengalami tunggakan pembayaran. Dalam kondisi tertentu, terdapat pula petugas yang melakukan penarikan kendaraan apabila terjadi tunggakan.

Upaya konfirmasi terkait dugaan tersebut dilakukan DURASI.co.id dengan mendatangi langsung Sparta Motor di Komplek Ruko Hijrah Industrial Estate, Batam pada Selasa (11/8/2026).

Namun, saat kunjungan berlangsung, belum berhasil menemui pimpinan maupun pihak manajemen Sparta Motor untuk meminta penjelasan mengenai hal tersebut.

DURASI.co.id kemudian menyampaikan surat konfirmasi tertulis kepada pihak Sparta Motor pada hari yang sama. Hingga berita ini diterbitkan, surat tersebut belum mendapat tanggapan. [red]