BATAM, DURASI.co.id – Zefferi, aktivis yang tergabung dalam Kumpulan Pemantau Korupsi Bersatu (KPKB) mendesak Inspektorat Daerah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) untuk segera melakukan audit terhadap pengelolaan serta penggunaan dana hasil sewa kantin dan ruang ATM di SMA/SMK negeri dari tahun 2017 hingga 2022.
Desakan ini muncul setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya penyalahgunaan dana hasil sewa kantin dan ruang ATM tahun 2023 di 59 SMA/SMK negeri di Kepri yang mencapai Rp1.134.203.802,00 atau Rp1,1 miliar.
“Kami mendesak Inspektorat Kepri untuk melakukan audit secara menyeluruh terhadap pengelolaan serta penggunaan dana hasil sewa kantin dan ruang ATM di SMA/SMK negeri di Kepri tahun 2017 hingga 2022. Hal ini penting, untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan dana tersebut,” kata Zefferi, Rabu (8/1/2025).
Zefferi mengemukakan, berdasarkan analisis BPK terhadap dokumen sewa dan hasil pemeriksaan secara uji petik kepada 59 satuan pendidikan, menunjukkan realisasi pendapatan sewa akrual dari perikatan tertulis maupun yang belum didukung perikatan tertulis atas pemanfaatan kantin dan ruang ATM selama tahun 2023 minimal sebesar Rp1.679.891.092,13 atau Rp1,6 miliar.
“Temuan penyalahgunaan dana sewa kantin dan ruang ATM tahun 2023 ini menimbulkan kekhawatiran mengenai potensi kerugian negara yang lebih besar, jika kasus serupa terjadi pada tahun 2017-2022,” katanya.
Ia menambahkan, salah satu tupoksi Inspektorat adalah pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya. Oleh karena itu, audit dana sewa kantin dan ruang ATM di SMA/SMK negeri tahun 2017-2022 menjadi tanggung jawab moral Inspektorat dalam menjawab tuntutan publik.
“Kami juga meminta agar hasil audit tersebut dapat diumumkan secara terbuka kepada publik,” ujarnya menandaskan. (red)
BERITA TERKAIT:
- SMA dan SMK Negeri di Kepri Ramai-Ramai Kembalikan Uang Hasil Sewa Kantin: Temuan Miliaran Rupiah
- Sekdaprov dan Kadisdik Kepri Disebut Jadi Biang Kerok Temuan Sewa Kantin SMA/SMK Negeri
- Disorot Karena Temuan BPK, Segini Harta Sekdaprov Kepri Adi Prihantara dan Kadisdik Andi Agung
- Uang Sewa Kantin SMA/SMK Temuan 2023 Dikembalikan, Bagaimana dengan Tahun-Tahun Sebelumnya?









