Aktivitas Penyelundupan Masih Marak di Pelabuhan Roro Telaga Punggur Batam

  • Bagikan
Mobil antre menunggu giliran masuk ke kapal di Pelabuhan Roro Telaga Punggur, Batam. (Foto: Durasi.co.id)

BATAM, DURASI.co.id – Aktivitas penyelundupan di Pelabuhan Roro Telaga Punggur, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) dari tahun ke tahun selalu menjadi sorotan sejumlah pihak. Baik itu dari masyarakat, aktivis, politisi, media massa hingga sekelas kementerian ataupun lembaga setingkatnya.

Pantauan DURASI.co.id di Pelabuhan Roro Telaga Punggur Batam, terlihat truk yang ditutupi terpal membawa berbagai jenis barang  bebas melewati pos pemeriksaan petugas.

Adapun barang keluar dari Batam yang acap kali diselundupkan melalui Pelabuhan Roro Telaga Punggur dengan tujuan Sei Pakning, Kuala Tungkal, Tanjung Uban dan Tanjung Balai Karimun itu yakni, minuman alkohol, rokok tanpa cukai, barang elektronik, barang bekas impor (thrift), buah-buahan impor dan barang kena cukai (BKC) lainnya.

Baca Juga :  Pemprov Kepri Minta Diskresi ke Pemerintah Pusat untuk Permudah Nelayan Urus Sertifkat Berlayar

Dalam melancarkan aksinya untuk menghindari pajak, para penyelundup ini menggunakan modus membawa barang pindahan. Dimuluskan lagi, truk bermuatan berbagai jenis barang tersebut bebas melewati pemeriksaan petugas.

Seperti diberitakan sebelumnya, mantan sopir ekspedisi yang minta namanya tidak dipublikasikan, mengungkapkan bahwa permainan para penyelundup di Pelabuhan Roro Telaga Punggur ini sangat rapi.

“Permainannya sangat rapi. Ada sebagian mobil ditempelkan nomor sebagai kode ke oknum petugas,” ujarnya menandaskan.

“Para penyelundup ini sangat pintar menguasai situasi, mereka akan menghentikan aktivitasnya jika mengetahui akan ada razia. Tetapi setelah razia selesai, penyelundupan kembali terjadi,” timpal sumber lainnya.

Seperti diketahui, sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) atau Free Trade Zone (FTZ) membuat Batam berbeda dari daerah lain pada umumnya.

Baca Juga :  Mujiaman: Tidak Ada yang Salah, Jaringan Pipa Perlu Peremajaan Demi Penuhi Kebutuhan Masyarakat Batam

Pengenaan pajak bagi barang yang keluar dari Batam tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor Barang Kiriman.

Pemasukan dan pengeluaran barang dari KPBPB Batam juga tercantum di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

Hingga berita ini diterbitkan awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait. (red)

  • Bagikan