BATAM, DURASI.co.id – Billboard (papan reklame) rokok berdiri kokoh di halaman kantor Lurah Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
Ironisnya, berdasarkan penelusuran Durasi.co.id, papan reklame tersebut sudah berdiri sejak beberapa tahun belakangan.
Perlu diketahui, pemasangan dan penayangan iklan rokok tak bisa serampangan dan seenaknya. Seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 109 tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan.
Lurah Batu Selicin, Rio Setiawan mengatakan bahwa billboard iklan itu sudah berdiri sebelum dirinya menjadi Lurah Batu Selicin.

“Sebelum menjadi Lurah di sini, papan reklame itu sudah ada pak. Saya jadi Lurah Batu Selicin tahun 2019,” ucap Rio Setiawan saat dijumpai Durasi.co.id di ruang kerjanya, Senin (7/8/2023).
Rio Setiawan juga mengakui bahwa iklan rokok tidak pantas berdiri di halaman kantor pemerintahan.
Di hari yang sama, Durasi.co.id juga mendatangi kantor cabang PT HM Sampoerna di Sarana Industrial Estate, Batam Centre untuk keperluan konfirmasi, namun belum berhasil menjumpai pimpinan maupun manajemen perusahaan.
“Di sini tidak satu pun orang yang bisa dikonfirmasi terkait iklan, karena di kantor ini hanya mengurus terkait pendistribusian rokok,” ucap salah seorang sekuriti PT HM Sampoerna cabang Batam. (red)







