BATAM, DURASI.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam pembayaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) oleh Hotel Da Vienna Boutique selama periode 2020 hingga 2024, dengan nilai kerugian negara mencapai sekitar Rp4,9 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, menjelaskan bahwa penyidikan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Batam Nomor: PRINT-4505A/L.10.11/Fd.2/08/2025 tertanggal 11 Agustus 2025.
“Tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sekitar 16 orang saksi,” ujar Priandi, Senin (8/9/2025).
Para saksi yang diperiksa berasal dari manajemen Hotel Da Vienna Boutique, unsur Pemerintah Kota Batam, serta tiga orang ahli, yakni ahli keuangan negara, ahli hukum pidana, dan ahli perpajakan.
Selain itu, penyidik juga telah mengajukan permohonan audit penghitungan kerugian keuangan negara guna memperkuat pembuktian.
Kasus ini berawal dari pendampingan hukum yang dilakukan oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Batam terhadap Pemerintah Kota Batam dalam upaya penagihan tunggakan pajak.
“Upaya persuasif tentu menjadi prioritas kami, sejalan dengan pendekatan modern dalam penanganan tindak pidana korupsi, yakni pencegahan serta prinsip follow the money,” kata Priandi.
Namun, upaya persuasif tersebut tidak direspons oleh pihak Hotel Da Vienna Boutique, sehingga Pemkot Batam menempuh jalur hukum.

Berdasarkan temuan penyidik, hotel tersebut tidak melakukan pembayaran PBJT atas jasa perhotelan sejak tahun 2020 hingga 2024. Jumlah tunggakan mencapai Rp3,7 miliar, ditambah denda keterlambatan sebesar Rp1,2 miliar.
Pemkot Batam sebelumnya telah mengirimkan Surat Teguran I dan II serta melakukan pemasangan spanduk peringatan di lokasi objek pajak. Namun, tindakan tersebut tidak diindahkan oleh pihak hotel.
Pada Desember 2024, hotel itu diketahui dialihkan kepemilikannya melalui proses jual beli. Diduga kuat, pengalihan tersebut bertujuan untuk menghindari tanggung jawab atas kewajiban pajak yang belum diselesaikan, yang berujung pada kerugian keuangan negara.
Tim penyidik saat ini telah mengantongi beberapa nama yang diduga berperan dalam tindak pidana tersebut dan secara sengaja tidak menyetorkan PBJT kepada Pemerintah Kota Batam.
Meski demikian, untuk menjamin kepastian hukum, penyidikan masih terus berlanjut guna melengkapi bukti-bukti relevan dan mengidentifikasi tersangka secara resmi.
Sebelumnya, pada Rabu, 3 September 2025, tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di sebuah ruko di Blok AH 123, Komplek Mega Tekno City, Batu Besar, Nongsa, Kota Batam.
“Hasil penggeledahan tersebut berupa sejumlah dokumen dan perangkat elektronik yang diduga menyimpan data terkait perkara ini,” tutur Priandi. [red]







