Antisipasi Karhutla, Kapolsek Kertapati Larang Keras Bakar Hutan dan Lahan

  • Bagikan
Kapolsek Kertapati, AKP Alfredo Hidayat. (Foto: Dok Polsek)

PALEMBANG, DURASI.co.id – Kapolsek Kertapati, AKP Alfredo Hidayat melalui pemberitaan ini melarang keras kepada masyarakat untuk melakukan pembakaran hutan dan lahan, dikarenakan sekarang ini memasuki musim kemarau.

“Barang siapa melakukan pembakaran hutan dapat dikenai pidana dengan melanggar Undang-Undang nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, yang tertuang dalam Pasal 78 ayat (3), barang siapa dengan sengaja membakar hutan, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dengan denda maksimal Rp 5 miliar,” tegas Alfredo kepada Durasi.co.id, Kamis (14/9/2023).

Alfredo Hidayat menjelaskan, dalam menghadapi musim kemarau ini, himbauan ini untuk menumbuhkan kesadaran dari masyarakat supaya tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan di saat musim kemarau.

Baca Juga :  Pj Bupati H Apriyadi Bagi-Bagi THR Hingga Sapa Pemudik di Mekar Jaya Bayung Lencir

”Himbauan ini untuk memberikan edukasi dini kepada masyarakat. Berharap bisa memahami bahwa membakar hutan dan lahan tidak dibenarkan, dan jika melanggar akan dikenakan sanksi hukum,” tukasnya.

Reporter: Hery

  • Bagikan