Badan Karantina Pertanian Kawal Ekspor Magot Masuk Pasar Eropa

  • Bagikan
Kepala Badan Karantina Pertanian (Barantan), Bambang saat melakukan kunjungan lapangan ke pabrik maggot milik PT. Bio Cycle Indo di Pekanbaru, Riau

PEKANBARU, DURASI.co.id – Kementerian Pertanian melalui Badan Karantina Pertanian mengawal kembali ekspor magot masuk pasar Eropa.

Dari data IQFAST Barantan, tercatat ekspor larva kering atau magot ini sempat terhenti akibat adanya kebijakan teknis baru dari negara tujuan, sejak tahun 2019 yang lalu.

“Untuk mendorong para pelaku usaha membuka akses pasar, kami secara aktif melakukan kerjasama harmonisasi aturan protokol ekspor. Dan ketentuan sanitari, fitosanitari produk pertanian dengan negara tujuan ekspor,” ujar Kepala Badan Karantina Pertanian (Barantan), Bambang saat melakukan kunjungan lapangan ke pabrik maggot milik PT. Bio Cycle Indo di Pekanbaru, Jumat (24/9/2021).

Menurut Bambang, setahun terakhir pihaknya tengah melakukan sinkronisasi regulasi ekspor komoditas tumbuhan dan hewan antar pemerintah atau secara Government to Government (G to G) dengan Uni Eropa.

Baca Juga :  Gubernur Kepri Sampaikan LKPj 2021 dalam Rapat Parpurna DPRD

Masih menurutnya, saat ini untuk dapat masuk ke pasar Uni Eropa, dipersyaratkan pelaku bisnis eksportir dan negaranya harus terdaftar dalam TRACES (platform online Komisi Eropa untuk sertifikasi sanitasi dan fitosanitari).

CEO PT. Bio Cycle Indo, Budi Tanaka, yang turut mendampingi kunjungan kerja monitoring tindakan karantina pertanian Kepala Barantan, membenarkan bahwa sejak 2019 ekspor maggot mereka ke Belanda terhenti. Hal itu lantaran adanya benturan terbitnya kebijakan impor baru dari Uni Eropa. Ia menyadari, lanjut Budi, bahwa dalam menjajaki pasar ekspor, kita tidak bisa hanya melihat kriteria kebutuhan buyernya saja.

“Tapi kita juga harus melihat bagaimana regulasi impor dari setiap negara. Dari sisi G to G apakah negara kita ada kerjasama dengan negara tersebut,” ucap Budi.

Baca Juga :  SMA 9 Pekanbaru Mulai Belajar Tatap Muka Terbatas

Regulasi apa yang menjadi persyaratan negara tujuan ekspor itu juga menjadi hal penting selain memenuhi sisi bisnis, atau B to B. Bagaimana memenuhi kriteria produk agar bisa diterima oleh negara tujuan.

“2019 kita sempat terhenti ekspor ke uni eropa karena terbitnya aturan baru dari negara tersebut. Tapi alhamdulillah kita dibantu oleh Kementerian Pertanian dalam hal ini Barantan untuk menerbitkan regulasi nasional yg sekarang sudah ada untuk menjadi payung hukum industri serangga kembali memasuki pasar ekspor Uni Eropa. Dan kita juga dikawal untuk bisa memenuhi persyaratan dari Uni Eropa terutama dari sisi pemenuhan persyaratan G to G nya. InsyaAllah tahun 2022 kami akan mulai lagi ekspor ke Uni Eropa,” papar Budi.

Baca Juga :  Lahirkan Generasi Hafiz Quran, Gubernur Riau Alokasikan Bankeu untuk Program 1 Guru 1 Desa

Sebagai informasi, Barantan sebagai  unit eselon 1  di Kementan bertugas untuk mengawasi keamanan dan pengendalian mutu pangan serta pakan pertanian. Tindakan karantina dilakukan di border, yakni pelabuhan laut, bandar udara, kantor pos dan pos lintas batas negara.

Seiring dengan instruksi Presiden terkait upaya peningkatan ekspor dan investasi, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo,  mengamanatkan tugas strategis yakni mengawal peningkatan ekspor dengan menjadi koordinator tim gugus tugas peningkatan ekspor, dengan Gerakan Tiga Kali Lipat Ekspor, Gratieks.

Hal ini tentunya sejalan dengan peran Barantan selaku economic tools atau fasilitator pertanian di perdagangan internasional.

  • Bagikan