Bawa 160,73 Gram Sabu dan Positif Narkoba, Pria di Kuansing Ditangkap Polisi

Pelaku beserta barang bukti. (Foto: Polres Kuansing)

KUANSING, DURASI.co.id – Seorang pria berinisial AC yang diduga sebagai pengedar sekaligus pengguna narkotika jenis sabu ditangkap polisi di Desa Padang Tanggung, Kecamatan Pangean, Selasa (25/3/2025) malam.

Kasatres Narkoba AKP Novris Simanjuntak, mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kuantan Singingi.

“AC ditangkap sekitar pukul 21.30 WIB di rumahnya setelah tim mendapatkan informasi mengenai aktivitasnya,” kata AKBP Angga, Rabu (26/3/2025).

Lebih lanjut, disampaikannya, saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan sembilan paket sabu dengan berat 160,73 gram yang disimpan dalam tas sandang hitam di dalam kamar.

Selain sabu, kata Angga, polisi juga menyita satu unit handphone Vivo biru, tujuh gulungan lakban hitam, satu pipet sendok, empat bal plastik bening kosong, satu gunting, satu timbangan digital, dan satu tas sandang hitam.

Baca Juga :  Bupati Kasmarni Serukan Revitalisasi Nilai Pancasila di Hari Lahir Pancasila

Ia menambahkan, hasil tes urin menunjukkan AC positif mengandung amphetamine. Kini, ia ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang melibatkan tersangka,” tegasnya.

Penulis: Yopi
Editor: Aliman