BATAM, DURASI.co.id – Satu unit kapal yang berlayar tanpa dokumen manifes berhasil digagalkan unit patroli yang terdiri dari Kantor Bea Cukai Batam, Kantor Wilayah Khusus Bea Cukai Kepulauan Riau dan Kantor Pusat DJBC. Diketahui kapal tersebut bernama KM Arsyi II.
Kepala Bidang Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia mengatakan, informasi mengenai kapal tersebut mulanya didapatkan dari unit intelijen Kantor Pusat Bea Cukai pada hari Jumat, (1/3/2024) bahwa akan ada kegiatan pemuatan barang yang diduga karung balpres berjenis kain dan sepatu yang akan memasuki perairan Batam.
“Menindaklanjuti informasi, kami melakukan pendalaman atas informasi tersebut,” ucap Evi Octavia, Sabtu (2/3/2024).
Ia menjelaskan, pada pukul 15.30 WIB kapal target memasuki perairan Nipah. Seluruh tim bergegas mengejar kapal tersebut dan berhasil melakukan pemeriksaan pada pukul 16.30 WIB di perairan Batam.
“Dari hasil pemeriksaan kapal KM Arsyi II dinahkodai oleh saudara A dengan muatan karung balpres berjenis kain dan sepatu tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan. Selanjutnya atas kapal tersebut dilakukan penegahan dan disandarkan di dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang,” jelas Evi.
Terhadap pelaku dijerat Pasal 102 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar.
“Penindakan ini merupakan bukti komitmen keseriusan Bea Cukai dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap peredaran barang ilegal. Penyelundupan baju bekas dan sepatu bekas ini sangat mengganggu industri dalam negri, sehingga sesuai dengan instruksi Presiden merupakan hal yang menjadi perhatian kita. Dengan kegiatan ini diharapkan juga dapat memberikan efek jera dan menekan terjadinya pelanggaran yang serupa,” tegas Evi. (red)









