Bea Cukai Batam Bersama Dittipidnarkoba Bareskrim Gagalkan Peredaran 8,3 Liter Ekstasi Cair

  • Bagikan
Bea Cukai Batam bersama Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menggelar konferensi pers, Rabu (5/4). Foto: BC untuk Durasi.co.id

BATAM, DURASI.co.id – Selamatkan ribuan jiwa dari bahaya narkoba, Bea Cukai dan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika di beberapa daerah.

Pada Rabu, 5 April 2023 diselenggarakan konferensi pers yang dihadiri langsung oleh Direktur Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai Syarif Hidayat, Kepala KPU Bea Cukai Batam Ambang Priyonggo serta Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Mukti Juharsa dan jajarannya.

Pada kesempatan ini, Syarif Hidayat mengungkapkan bahwa sinergi antara Bea Cukai dan Bareskrim Polri berhasil mengungkap peredaran narkotika jaringan internasional Malaysia-Jakarta pada 5 Maret 2023, dan berhasil mengamankan 5 orang tersangka, serta barang bukti berupa 1,1kg shabu, 859 butir ekstasi, dan 6 unit handphone.

Selain itu, Syarif memaparkan bahwa tim gabungan juga berhasil menggagalkan peredaran narkotika jaringan internasional sindikat Malaysia – Bengkalis – Pekanbaru pada 9 Maret 2023, dengan modus operandi menggunakan jasa kurir yang menjemput barang ke Pekanbaru.

Baca Juga :  Program Mudik Gratis Disambut Antusias Masyarakat: Terima Kasih Kapolres Bintan

“Tim gabungan berhasil mengamankan 4 tersangka serta barang bukti sejumlah 10 kg shabu, serta 4 unit handphone tersangka,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala KPU Bea Cukai Batam Ambang Priyonggo memaparkan bahwa tim gabungan berhasil menggagalkan peredaran narkotika sindikat Batam-Depok, dengan modus operandi pengiriman barang melalui Jasa Titipan, serta perekrutan orang untuk menerima penyerahan shabu berbentuk kristal yang diubah menjadi shabu cair untuk selanjutnya dikeringkan lalu diedarkan, pada akhir Maret lalu.

“BC Batam sudah beberapa waktu belakangan ini memberikan atensi terhadap modus sabu cair ini. Kami terus mengembangkan info bersama dittipidnarkoba bareskrim poiri, serta bea cukai negara tetangga Malaysia dan Singapura,” sebutnya.

Ambang menyebutkan, pengungkapan sabu cair ini merupakan hasil operasi bersama dengan Bareskrim Polri. Awalnya, petugas BC Batam melakukan deteksi awal saat memeriksa barang kiriman paket berupa 10 botol yg diberitahukan sebagai obat herbal cair. Setelah dilakukan uji lab, diketahui 9 botol berisi sabu cair sebanyak total 8,3 liter. Sementara 1 botol lainnya berisi madu.

Baca Juga :  Kunker ke Batam, Kapolri Tinjau Pembangunan Perumahan Graha Bhayangkara

“Selanjutnya BB diserahterimakan dengan Dittipidnarkoba Polri yang kemudian melakukan controlled delivery dan berhasil mengungkap penerima dan jaringannya,” bebernya.

Ia mengungkapkan, operasi ini berhasil mengamankan 2 orang tersangka, serta 2 kilogram shabu yang dicairkan serta sejumlah alat yang digunakan tersangka untuk mengolah narkotika. Selanjutnya barang bukti dan tersangka diserahkan kepala Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Ini adalah komitmen Bea Cukai untuk terus bersinergi dengan instansi terkait, melindungi masyarakat Indonesia dari peredaran dan penyalahgunaan narkotika,” tandasnya. (red)

  • Bagikan