Bea Cukai Batam Tak Berdaya Melawan Pemain Barang Impor Bekas

Redaksi Durasi
Aktivitas bongkar muatan barang impor bekas dari truk ke kios di Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batu Ampar, Batam. (Foto: Durasi.co.id)

BATAM, DURASI.co.id – Bea Cukai Batam dinilai tidak berdaya melawan para pemain barang impor bekas (seken). Pasalnya hingga saat ini barang impor bekas seperti pakaian, sepatu, tas, sepeda, alat olahraga dan kasur bekas masih bebas masuk ke Kota Batam.

Seperti penelusuran DURASI.co.id di Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batu Ampar, Sabtu (14/7/2024), ditemukan dua truk tengah menurunkan muatan kasur bekas ke salah satu kios.

“Kasur springbed bekas ini baru datang dari Singapura. Bagus-bagus semua, baru bongkar dari kontainer,” ungkap seorang wanita yang tengah mengawasi pembongkaran barang impor bekas tersebut.

Sebelumnya, juga ditemukan gudang barang bekas impor dari Singapura di Pasar Bengkong Trade Centre, Kecamatan Bengkong.

Baca Juga :  Konsultan KAP Tak Lakukan Perjalanan Dinas, KPU Kepri Tetap Cairkan Pembayaran Rp238 Juta

Adapun barang impor bekas di gudang tersebut yakni, pakaian, sepatu, alat olahraga, sepeda dan kasur bekas.

Bahkan barang impor bekas tersebut masuk sebanyak dua kali dalam seminggu ke gudang di Pasar Bengkong Trade Centre, yang diduga melalui kontainer di Batu Ampar.

Aktivitas bongkar muatan barang impor bekas dari truk ke gudang di Pasar Bengkong Trade Centre, Kecamatan Bengkong, Batam.

Di Kota Batam perdagangan barang impor bekas masih tetap eksis. Yang paling terkenal adalah Pasar Seken Jodoh, Pasar Seken Aviari, Pasar Seken Tanjung Sengkuang, Pasar Seken Taras dan Pasar Seken Bengkong Sadai.

Padahal impor barang bekas seperti pakaian, sepatu, tas, kasur bekas dan lainnya telah secara jelas dilarang, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Baca Juga :  Polisi Periksa Saksi Terkait Penusukan Hakim Pengadilan Agama Batam

Sementara itu, Kasi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Mujiono saat dikonfirmasi, Senin (15/7/2024) mengatakan, bahwa komoditi dengan kategori bekas harus mengantongi izin Kementerian Perdagangan (Kemendag). Sementara, kata dia, untuk wilayah FTZ Batam harus ada izin dari BP Batam.

“(Permendag Nomor 40 Tahun 2022) tetap berlaku. Untuk pakaian bekas dan kasur bekas tidak diizinkan,” kata Mujiono. (red)