Kepri  

Konsultan KAP Tak Lakukan Perjalanan Dinas, KPU Kepri Tetap Cairkan Pembayaran Rp238 Juta

Kantor KPU Kepri. (Ist)

TANJUNGPINANG, DURASI.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menganggarkan kegiatan audit laporan dana kampanye partai politik peserta pemilu tingkat provinsi dan kabupaten/kota pada pemilihan umum tahun 2024 sebesar Rp4.860.000.000,00 dengan realisasi sebesar Rp4.000.704.784,00.

Terdapat 18 paket jasa Konsultan Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk audit laporan dana kampanye peserta pemilihan umum tahun 2024 pada KPU Kepri yang dituangkan dalam kontrak.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan wawancara dan konfirmasi kepada penyedia, yang kemudian telah menyerahkan bukti-bukti perjalanan dinas selama pelaksanaan audit laporan dana kampanye peserta pemilihan umum tahun 2024.

“Berdasarkan dokumen bukti perjalanan dinas dari penyedia diketahui bahwa terdapat 15 dari 18 penyedia yang tidak melaksanakan perjalanan dinas ke kabupaten/kota sebagaimana tercantum pada surat penawaran,” tulis BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Keuangan Pemilihan Umum 2024 pada Satuan Kerja Komisi Pemilihan Umum di Wilayah Provinsi Kepri.

Baca Juga :  Tak Sesuai Ketentuan, Belanja Pegawai Pemko Batam TA 2023 Jadi Temuan BPK

Berdasarkan rincian perhitungan BPK dalam LHP-nya, biaya perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan oleh 15 KAP namun tetap dibayarkan diketahui mencapai Rp238.274.506,52.

Lebih lanjut BPK menyebutkan, atas ketidakhadiran penyedia untuk melakukan perjalanan dinas ke kabupaten/kota, diperoleh keterangan dari penyedia bahwa pertama, KPU Kepri telah menerima penyerahan pekerjaan dan telah dilakukan pembayaran berdasarkan persentase yang diatur dalam kontrak.

Kedua, perjalanan dinas yang disusun dalam RAB merupakan bagian paket dalam kontrak yang tidak dapat dipisahkan.

Ketiga, dalam pelaksanaan kegiatan audit laporan dana kampanye telah dilakukan koordinasi dengan liaison officer (LO) pada masing-masing partai pada tingkat kabupaten/kota, baik secara daring maupun tatap muka di Tanjungpinang dan Batam.

BPK mencatat, kondisi tersebut tidak sesuai dengan pertama, PP Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas PP Nomor 45 Tahun 2013.

Baca Juga :  Pemko Batam Raih Peringkat I Penilaian Barang Milik Daerah pada Kekayaan Negara Award 2024

Kedua, Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018.

Ketiga, Keputusan KPU Nomor 1815 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Audit Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan KPU Nomor 210 Tahun 2024.

Keempat, Surat Perjanjian (Kontrak) masing-masing pekerjaan pada Pasal 2 Ruang Lingkup Pekerjaan huruf b angka 2 yang menyatakan pelaksanaan audit dana kampanye Peserta Pemilu 2024 di lokus audit tingkat Kabupaten/Kota.

Sementara itu, Ketua KPU Kepri, Indrawan Susilo Prabowoadi, mengatakan bahwa hal tersebut berkaitan dengan Kantor Akuntan Publik yang melakukan audit laporan dana kampanye terhadap 18 partai politik peserta pemilu di Kepri.

Baca Juga :  PT Hapsibah Menang dalam Empat Kali Gugatan yang Dilayangkan Rekan Bisnisnya

“Mereka menandatangi kontrak di dalam satu kontrak. Mereka tidak melaksanakan perjalanan dinas, oleh karena itu mereka diminta untuk melakukan pengembalian. Dan atas itu mereka sudah melakukan pengembalian,” kata Indrawan kepada Durasi.co.id, Rabu (15/4/2026).

Saat ditanya kapan pengembalian dilakukan, ia menyebut waktunya bervariasi, ada yang dalam kurun 60 hari sejak LHP disampaikan kepada pihaknya, dan ada pula yang di luar 60 hari.

“Mulai laporan BPK terakhir Desember 2024. Pada 2025 sudah diselesaikan,” sebut Indrawan.

Disinggung mengapa KPU Kepri tetap melakukan pembayaran meskipun konsultan KAP tidak melaksanakan perjalanan dinas, Indrawan mengatakan bahwa hal tersebut karena menggunakan satu kontrak dengan metode lumpsum.

“Metode lumpsum itu oleh BPK tidak dibenarkan lagi. Karena kontrak kita merujuk pada KPU RI, se-Indonesia itu sama. Situasinya sama,” katanya. [red]