Belum Sebulan, Proyek Pemeliharaan Jalan Majalangu-Gapura Pemalang Senilai Rp399 Juta Sudah Mengelupas

Kondisi Jalan Majalangu-Gapura, Kecamatan Watukumpul, Kabupaten Pemalang. (Foto: Alwi/Durasi.co.id)

PEMALANG, DURASI.co.id – Kualitas proyek pemeliharaan rutin ruas Jalan Majalangu–Gapura, Kecamatan Watukumpul, Kabupaten Pemalang, menuai sorotan warga. Jalan yang baru diaspal pada 24–25 Desember 2025 dilaporkan sudah mengelupas, gembur, dan retak-retak, meskipun usia pekerjaan belum genap satu bulan.

Hasil pantauan menunjukkan permukaan aspal rapuh di sejumlah titik dan mudah terkelupas, terutama setelah diguyur hujan.
Warga Desa Gapura menyampaikan kekecewaan terhadap hasil pekerjaan jalan tersebut.

Warga menilai lapisan aspal terlihat tipis, pemadatan minim, serta agregat kasar hampir tidak tampak, termasuk material batu ukuran 2/3 yang seharusnya menjadi bagian struktur perkerasan jalan.

“Pekerjaan aspal dilakukan dua hari menjelang akhir Desember. Sekarang sudah terlihat rusak, gembur, dan mengelupas. Saat hujan, kondisi jalan semakin terkikis,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Baca Juga :  Meski Alam Tak Mendukung, Pemkab Pemalang Tetap Semangat Sambut Hari Jadi ke-451

Selain mutu fisik jalan, warga juga menyoroti papan informasi proyek. Di lokasi, papan kegiatan terpasang di pohon dan tidak memuat keterangan secara lengkap, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai keterbukaan informasi publik dalam pelaksanaan proyek infrastruktur tersebut.

Berdasarkan data yang dihimpun, proyek pemeliharaan Jalan Majalangu–Gapura menelan anggaran sebesar Rp399.664.616,67 yang bersumber dari APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025. Dengan nilai anggaran tersebut, kondisi jalan yang cepat rusak dinilai tidak sebanding dengan biaya yang dikeluarkan.

Situasi ini memunculkan dugaan bahwa pelaksanaan pekerjaan tidak sepenuhnya sesuai dengan spesifikasi teknis, sehingga berpotensi menyebabkan inefisiensi penggunaan anggaran daerah.

Secara regulasi, pekerjaan konstruksi jalan telah diatur secara tegas melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mewajibkan setiap pekerjaan memenuhi standar mutu, keamanan, dan keselamatan sesuai dengan dokumen kontrak. Ketentuan tersebut diperkuat melalui Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 Tahun 2020, yang mengatur kewajiban penggunaan material sesuai spesifikasi, proses pemadatan sebelum dan sesudah pengaspalan, serta pengujian mutu melalui uji kepadatan dan ketebalan hamparan.

Baca Juga :  Berkah Ramadan, Korlap Samber Nyowo PSHT Cabang Pemalang Bagikan 1000 Takjil Gratis

Apabila pelaksanaan pekerjaan terbukti tidak sesuai ketentuan, penyedia jasa berpotensi dikenai sanksi administratif, kewajiban perbaikan pekerjaan, pemotongan pembayaran, hingga potensi ganti rugi keuangan negara apabila ditemukan unsur kerugian.

Masyarakat Desa Gapura menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Pemalang, khususnya Bupati Pemalang, atas upaya peningkatan infrastruktur jalan. Harapan warga, perbaikan jalan dapat bertahan lama dan menunjang aktivitas ekonomi serta mobilitas harian. Namun, kondisi jalan yang sudah mengalami kerusakan dalam waktu singkat membuat harapan tersebut belum terwujud sepenuhnya.

Hingga berita ini diterbitkan, penyedia jasa CV RK Konstruksi belum menyampaikan klarifikasi resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan media belum mendapatkan respons. [Alwi Assagaf]