Bertemu Menkumham, Gubernur Kepri Minta Kebijakan VoA Diberlakukan Lagi

  • Bagikan
Gubernur Kepri Ansar Ahmad saat bertemu Menkumham Yasonna Laoly di Jakarta. (Ist)

JAKARTA, DURASI.co.id – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad, dalam lawatannya ke DKI Jakarta bertemu langsung dengan Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly, Jumat (23/9/22). Keduanya membahas kebijakan bebas Visa on Arrival (VoA) yang saat ini dihentikan sementara.

Dalam pertemuan tersebut, Ansar meminta kebijakan dari Yasonna untuk memberikan diskresi khusus bagi Provinsi Kepri terkait Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan dan Visa Kunjungan Saat Kedatangan serta Pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa yang ditetapkan tanggal 18 Maret 2020.

“Minimal, ekspatriat yang ada di Singapura mendapatkan bebas visa untuk berwisata ke Kepri,” kata Ansar.

Baca Juga :  Negara Asia dan Eropa Dominasi PMA di Batam, Berikut Daftar 10 Negara dengan Nilai Investasi Terbesar

Ansar mengatakan, dengan mempertimbangkan penanganan Pandemi Covid-19 di Kepri yang terbilang cukup sukses, juga meminta kepada Yasonna, agar kebijakan bebas VoA ke depan dapat diberlakukan kembali secara keseluruhan, seperti saat sebelum Pandemi Covid-19 melanda.

“Kondisi Kepri saat ini sudah jauh lebih baik. Bahkan kita sudah melakukan survei serologi, di mana kekebalan tubuh kelompok masyarakat di Provinsi Kepulauan Riau telah mencapai herd immunity, dengan hasil pemeriksaan titer antibodi total masyarakat Kepri mencapai 89,6 persen. Progres booster vaksinasi juga telah mencapai hampir 57 persen,” ujar Ansar.

Selain membahas VoA, pada kesempatan itu Ansar juga meminta langsung kepada Yasonna untuk mengeluarkan kebijakan, agar kapal pesiar (cruise ship) dapat diizinkan untuk labuh jangkar tanpa dipungut Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Baca Juga :  Dinsos Tanjungpinang Pasang Label di Rumah KPM PKH

Beberapa bulan yang lalu, Ansar juga telah menyurati secara resmi Menkumham mengenai hal tersebut, agar para wisatawan dapat turun di suatu kawasan wisata tertentu.

Hal ini pun menurut Ansar usai pertemuan, telah mendapat lampu hijau dari Yasonna, bersama Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kemenkumham Amran Aris.

“Rencananya, wisatawan dari kapal pesiar nantinya akan diberi kartu pass sebagai penanda dan dari kapal pesiar wisatawan dapat turun selama 7 jam,” kata Ansar.

Editor: Yendri
  • Bagikan