DPM-PTSP dan Satpol PP Bintan Tak Berdaya Tertibkan Papan Reklame Bando Milik Keluarga Bupati?

  • Bagikan
Papan reklame bando di lampu merah makam pahlawan, Tanjung Uban, Kabupaten Bintan. (Ist)

BINTAN, DURASI.co.id – Satpol PP Bintan dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Bintan tidak berdaya menertibkan 4 titik papan reklame bando Philia Advertising yang diduga milik keluarga Bupati Bintan.

Pasalnya, papan reklame bando yang menyalahi aturan itu sudah berdiri sejak lama, namun hingga kini belum ada tindakan tegas yang dilakukan Satpol PP dan DPM-PTSP Bintan.

Kepala DPM-PTSP Bintan, Indra Hidayat yang dikonfirmasi sejak Kamis (30/11/2023) hingga Selasa (5/12/2023) melalui pesan WhatsApp dan panggilan telepon seluler, tidak merespon.

Setali tiga uang dengan Kadisnya, Kabid Pengawasan DPM-PTSP Bintan, Rory Adri dan Kasi Pengawasan DPM-PTSP Bintan, Anto juga enggan merespon.

Baca Juga :  20 Tim Ikut Festival Mural Polda Kepri di Terowongan Pelita Batam

Sementara itu, Kepala Satpol PP Bintan, Suwarsono saat dikonfirmasi mengarahkan untuk menghubungi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Bintan, Sumadi.

“Hubungi PPNS-nya ya, karena dia yang ikut rapat (rapat DPM-PTSP, Satpol PP, PUPR Bintan dan perwakilan pemilik papan reklame),” ucap Suwarsono saat dihubungi DURASI.co.id, Kamis (30/11/2023) lalu.

Sedangkan, PPNS Satpol PP Bintan, Sumadi mengatakan, pihaknya telah mengikuti rapat sebanyak dua kali bersama DPM-PTSP, PUPR Bintan dan perwakilan pemilik papan reklame bando terkait 4 titik lokasi reklame bando tersebut.

“Terkahir rapat akhir tahun 2022, janjinya pemilik papan reklame bando membongkar sendiri. DPM-PTSP sudah memberikan Surat Peringatan (SP) 1,” bebernya.

Ditanya terkait tindakan lanjutan, Sumadi mengatakan, pihaknya menunggu arahan dari DPM-PTSP Bintan.

Baca Juga :  Kepala Bea Cukai Batam: saatnya Kita Bangun Organisasi Jadi Kebanggaan Negeri

Bupati Bintan Roby Kurniawan ketika dikonfirmasi, Selasa (5/12/2023) melalui panggilan telepon seluler dan pesan WhatsApp, belum merespon.

Seperti berita DURASI.co.id sebelumnya, meski melanggar aturan, sejumlah papan reklame jenis bando (melintang di atas jalan) masih tetap berdiri di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Ironisnya kondisi tersebut sudah berlangsung sejak lama, dan hingga kini belum ada tindakan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Bintan.

Larangan pemasangan papan reklame bando itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU) Nomor 20 Tahun 2010 tentang Pemanfaatan Bagian-Bagian Jalan.

Pada Pasal 18 berbunyi, kontruksi bangunan iklan dan media informasi tidak boleh melintang di atas jalan.

Pantauan wartawan, masih ditemukan sejumlah papan reklame bando di Kabupaten Bintan, seperti di jalan raya Barek Motor Kijang, simpang tiga Makam Pahlawan Tanjung Uban, simpang SPBU Jalan Kijang dan lampu merah Pasar Tani Toapaya Asri. (red)

Baca Juga :  BP Batam bersama BKN Gelar Rapat Koordinasi
  • Bagikan