Bidik Tersangka Baru, Kejagung Periksa Saksi Kasus Korupsi PT Timah Tbk

  • Bagikan
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana. (Foto: Kejagung/HO Durasi.co.id)

JAKARTA, DURASI.co.id – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), sekali lagi menunjukkan keberaniannya dalam menindak dugaan tindak pidana korupsi.

Kali ini, sorotan mereka tertuju pada tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk selama periode 2015 hingga 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, bahwa pemeriksaan dilakukan terhadap satu orang saksi selaku pihak swasta yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut pada Kamis, 21 Maret 2024.

“Saksi yang diperiksa berinisial RF selaku pihak swasta, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan di PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022 atas tersangka TN alias AN dan kawan-kawan,” ujarnya, Jumat (22/3/2024).

Baca Juga :  Presiden Jokowi dan Menhan Prabowo Bersilaturahmi di Gedung Agung Yogyakarta

Lebih lanjut disampaikan Kapuspenkum, saksi tersebut diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang dugaan tindak pidana korupsi di PT Timah Tbk.

“Pentingnya pengawasan ketat dalam pengelolaan komoditas strategis seperti timah ini, mengingat kasus ini memiliki dampak besar terhadap ekonomi dan industri nasional. Kejaksaan Agung pun berkomitmen tak kenal lelah dalam upaya memberantas korupsi di segala sektor, termasuk industri pertambangan timah di PT Timah Tbk,” tandasnya.

Reporter: Zefferi
Editor: Yendri

  • Bagikan