BP Batam Terkesan Tertutup soal Oknum Pegawai yang Alih Fungsikan Rumah Dinas Jadi Kos-kosan

  • Bagikan
Kantor BP Batam. (Foto: Dok Durasi.co.id)

BATAM, DURASI.co.id – Badan Pengusahaan (BP) Batam hingga saat ini masih belum membuka suara terkait oknum pegawainya yang kedapatan melakukan perubahan rumah dinas menjadi kos-kosan.

Kabiro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Jumat (24/2/2023) hanya memberikan keterangan singkat, bahwa rumah dinas yang dijadikan kos-kosan tersebut sudah ditertibkan.

“Terkait kos-kosan sudah kami tertibkan. Semuanya sudah dan sudah ditertibkan,” tulis Ariastuty.

Ketika ditanya soal sanksi yang diberikan kepada oknum pegawai BP Batam yang melakukan perubahan rumah dinas menjadi kos-kosan, dan apakah BP Batam sudah berkoordinasi dengan penegak hukum terkait laporan penindakan seperti yang disarankan Ombudsman Kepri, Ariastuty Sirait enggan menjawab.

Baca Juga :  Turut Diperhatikan, Pemko Batam Juga Salurkan Sembako untuk Pelaku Seni dan Ekraf

Merespon hal ini, Ketua LSM Gerakan Berantas Korupsi (Gebuki) Kepulauan Riau (Kepri) Thomas AE meminta Kepala BP Batam memberikan sanksi tegas kepada oknum pegawai tersebut.

“Menyangkut penertiban rumah dinas yang telah dilakukan oleh BP Batam itu sah-sah saja, namun jangan mengabaikan sanksi pidananya,” ujar Thomas.

Ia menjelaskan, bahwa jika tidak diberikan sanksi, maka akan muncul lagi oknum-oknum lain di BP Batam yang akan merubah rumah dinas menjadi kos-kosan, sehingga menciptakan preseden buruk di tengah masyarakat.

“Tidak ada pembiaran bagi oknum BP Batam yang melakukan perubahan bangunan, kalau memang ada sanksi pidananya supaya dipenjarakan,” ucap Thomas.

Sebelumnya, Kepala Ombudsman Kepulauan Riau (Kepri) Lagat Parroha Patar Siadari juga meminta agar pegawai BP Batam yang menyalahgunakan barang milik negara (BMN) diberikan sanksi, baik administrasi maupun penyelidikan pidananya.

Baca Juga :  Persiapan Pembelajaran Tatap Muka, Pemprov Kepri Dorong Percepatan Vaksinasi Pelajar

“Mana yang harus diberi sanksi administrasi dan mana yang diberikan sanksi dengan penyelidikan pidananya, itu harus segera dilaksanakan,” ucap Lagat kepada Durasi.co.id beberapa waktu lalu. (red)

  • Bagikan