LAMPUNG, DURASI.co.id – Seorang nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Antasari, Bandar Lampung, Hasanudin, melaporkan manajemen pimpinan unit tersebut ke Ditreskrimum Polda Lampung. Laporan tersebut dibuat pada 18 Maret 2026.
“Saya melaporkan dugaan telah terjadi maladministrasi terhadap proses top up kredit mikro,” ujarnya, Selasa (31/3/2026).
Ia mengaku sebagai nasabah yang memperoleh fasilitas top up, setelah pengajuannya senilai Rp175.000.000 tidak disetujui.
Hasanudin merupakan pengusaha yang bergerak di bidang meubel dan telah lama menjadi nasabah BRI.
“Kerancuan yang saya alami terjadi setelah tenor pinjaman berakhir selama 60 bulan, tetapi kewajiban membayar utang masih tetap ditagihkan,” kata Hasanudin.
Ia menjelaskan, awalnya didatangi Syafiq dari BRI Cabang Tanjung Karang bersama Dea dari Unit Antasari, terkait pinjaman mikro sebesar Rp200.000.000 dengan persyaratan menjadi anggota salah satu produk nonbank.
Melalui laporan ini, Hasanudin berharap pihak penegak hukum dapat membantu dirinya sebagai nasabah yang saat ini telah pailit.
Ia juga berharap Kapolda Lampung dapat membantu memperjelas proses akad pada 2017 dengan jangka waktu lima tahun, namun hingga saat ini pinjamannya belum selesai.
Selain itu, dua sertifikat miliknya masih dikuasai oleh pihak bank.
Sementara itu, Kepala Unit BRI Antasari, Yenny yang dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Selasa (31/3/2026) belum memberikan keterangan.
Seorang karyawan, Rini menyampaikan bahwa pesan tersebut akan diteruskan kepada Kepala Unit BRI Antasari, Yenny.
“Maaf Pak, Ibu sedang tidak di tempat, nanti chat bapak saya sampaikan,” katanya, Selasa (31/3/2026).
Sebelumnya, Hasanudin telah bertemu dengan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kasi Pidsus Kejari) Bandar Lampung dan mendapat saran untuk membuat laporan melalui aparat kepolisian. [Aliman Oemar]







