Cabuli Siswa SD, Pedagang Jajanan di Tanjungpinang Ditangkap Polisi

Ilustrasi. (Foto: Morelli Law Firm)

TANJUNGPINANG, DURASI.co.id – Polsek Tanjungpinang Timur berhasil menangkap seorang pedagang jajanan keliling berinisial GN (33). Penangkapan ini dilakukan setelah sejumlah siswa sekolah dasar (SD) melaporkan adanya dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh pedagang tersebut. 

Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Sugiono, menjelaskan bahwa laporan tersebut diterima saat pihak kepolisian sedang melakukan sosialisasi di wilayah tersebut.

“Dari situ, kita langsung menyelidiki dan menangkap pelaku saat sedang berjualan di salah satu sekolah dasar. Saat ini, pelaku sudah ditahan di Mapolsek Tanjungpinang Timur,” kaya AKP Sugiono, Senin (3/3/2025).

Berdasarkan pengakuan pelaku kepada penyidik, GN mengaku merasa puas setelah melakukan pelecehan terhadap tubuh para siswa. Aksi bejat ini diduga telah dilakukan sejak Desember 2024.

Baca Juga :  Kepala BP Batam Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Batam

Selain itu, polisi menduga ada lebih dari satu korban yang menjadi sasaran pelecehan pedagang tersebut, di mana korban-korbannya adalah siswa laki-laki.  

“Pelaku saat ini sudah kita tahan di Polsek Tanjungpinang Timur dan masih menjalani pemeriksaan intensif,” ujar AKP Sugiono.

GN terancam dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

AKP Sugiono mengimbau masyarakat, terutama orang tua dan guru, untuk lebih waspada terhadap keamanan anak-anak di lingkungan sekolah. 

“Kami meminta agar korban atau saksi lain yang memiliki informasi terkait kasus ini segera melapor ke pihak kepolisian untuk membantu proses penyidikan,” katanya.

Penulis: Rudi
Editor: Indra