PEKANBARU, DURASI.co.id – Polemik mengenai daftar pemilih dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Siak terus bergulir.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau menegaskan bahwa daftar pemilih di TPS Lokasi Khusus Rumah Sakit (RS) Tengku Rafi’an belum final, meskipun berbagai informasi sudah beredar di media sosial.
Komisioner Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Riau, Abdul Rahman, menegaskan bahwa KPU belum menetapkan daftar pemilih untuk PSU di lokasi tersebut.
“Banyak informasi yang beredar di media sosial mengenai daftar pemilih di TPS Lokasi Khusus Rumah Sakit Tengku Rafi’an Siak. Dengan tegas kami sampaikan bahwa KPU belum menetapkan DP (Daftar Pemilih)-nya,” ujar Abdul Rahman, Kamis (6/3/2025).
Saat ini, ia mengaku masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) dari KPU RI, yang diperkirakan baru akan terbit dalam beberapa hari ke depan.
“Juknis ini akan mengatur seluruh aspek pelaksanaan PSU di Siak. Kita tunggu saja. KPU akan bekerja secara profesional sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Mengenai data dalam persidangan Mahkamah Konstitusi (MK), yaitu surat nomor 445 yang diterbitkan oleh pihak RS Tengku Rafi’an dan mencantumkan jumlah pemilih di TPS Lokasi Khusus mereka sebanyak 125 orang, Abdul Rahman menyebut hal itu masih dalam tahap verifikasi oleh Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) KPU RI.
“Jadi, analisis ini dilakukan oleh KPU pusat, bukan oleh KPU Riau atau KPU Siak. Setelah selesai dianalisis oleh Pusdatin KPU RI, data tersebut akan diserahkan ke KPU Riau dan kemudian diteruskan ke KPU Siak. Nantinya, KPU Siak, dengan supervisi dari KPU Riau, akan memverifikasi kembali apakah data tersebut masih memenuhi syarat untuk PSU mendatang,” jelasnya.
Diketahui, selain TPS Lokasi Khusus di RS Tengku Rafi’an, MK juga memerintahkan digelarnya PSU di TPS 3 Desa Jayapura, Kecamatan Bungaraya, dan TPS 3 Desa Buantan Besar, Kabupaten Siak. Sementara itu, hari pemungutan suara untuk PSU ini akan digelar pada 22 Maret 2025 mendatang.
Penulis: Sukri
Editor: Indra