KUANSING, DURASI.co.id – Polres Kuantan Singingi (Kuansing) mengungkap dugaan pemalsuan dokumen laporan produksi di Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Citra Riau Sarana (CRS) di Desa Muara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya, pada Jumat (7/11/2025), setelah pihak perusahaan melaporkan adanya ketidaksesuaian data produksi POME (Palm Oil Mill Effluent).
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kuansing, Iptu Gerry Agnar Timur, menjelaskan bahwa kasus tersebut berawal dari laporan resmi yang diajukan kuasa hukum perusahaan, Louis Jauhari Fransisko Sitinjak, dengan Nomor LP/B/36/V/2025/SPKT/POLRES KUANTAN SINGINGI/POLDA RIAU.
“Dugaan pemalsuan dilakukan pada Rabu, 8 Mei 2024, di area pabrik PT CRS. Dari hasil penyelidikan, ditemukan adanya manipulasi data laporan produksi POME,” ujar Iptu Gerry, saat dihubungi, Minggu (9/11/2025).
Dalam laporan harian tanggal 8–10 Mei 2024, tercatat produksi sebesar 9.877 kilogram. Namun, hasil pemeriksaan di lapangan menunjukkan produksi aktual hanya 3.261 kilogram.
“Ada selisih sekitar 6.616 kilogram. Ketidaksesuaian ini menyebabkan perusahaan mengalami kerugian karena stok dalam laporan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya,” jelasnya.
Selain merugikan internal perusahaan, ketidaksesuaian data tersebut juga membuat PT CRS gagal memenuhi rencana penjualan POME kepada mitra kerjanya, PT Jatim Jaya Perkasa.
Berdasarkan hasil penyidikan, polisi menetapkan seorang tersangka berinisial LP (41), warga Kota Pekanbaru, yang diduga bertanggung jawab atas penyusunan laporan produksi tersebut.
“Tersangka telah kami panggil pada 6 November 2025 dan langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Iptu Gerry.
Polisi turut menyita barang bukti berupa dua lembar laporan pertanggungjawaban dan dua lembar dokumen laporan harian produksi PT CRS.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pemalsuan Dokumen, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
“Polres Kuansing berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana yang merugikan perusahaan maupun masyarakat. Penegakan hukum dilakukan secara profesional dan transparan,” katanya.
Penulis: Yopi
Editor: Indra







