Polres Bengkalis Ungkap Peredaran 10 Kg Sabu dan 17.817 Pil Ekstasi, Pelaku Terancam Hukuman Mati

  • Bagikan
Konferensi pers pengungkapan 10 kg sabu dan 17.817 pil ekstasi di Mapolres Bengkalis, Senin (26/6). Foto: Durasi.co.id

BENGKALIS, DURASI.co.id – Polres Bengkalis melaksanakan press rilis terkait tindak pidananya narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 10 kg dan 17.817 pil ekstasi di halaman Mapolres Bengkalis, Jalan Pertanian, Senin, 26 Juni 2023.

Barang haram tersebut didapatkan dari 1 tersangka dan barang bukti puluhan kilogram serta belesan ribu dan 1 unit kendaraan roda empat.

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro mengungkap bahwa terungkapnya peredaran gelap narkoba tersebut atas kerjasama dengan Bea Cukai dan tim Satnarkoba Bengkalis serta kerjasama dengan tim Kepolisian Diraja Malaysia.

“Alhamdulillah Satnarkoba bersama tim telah berhasil menangkap 1 tersangka inisial RA (19) warga Bantan Bengkalis dan barang bukti puluhan kilo sabu dan belasan ribu pil ekstasi kita amankan dari tangan tersangka yang berinisial RA,” ungkap Kapolres Bengkalis.

Baca Juga :  Kalahkan PLN DKI, Unilak Riau Raih Dua Juara di UNJ Tournament 2021

Kapolres Bengkalis juga menghimbau kepada masyarakat agar terus memberikan informasi kepada pihak polisi atas semua kejahatan terutama tentang narkoba agar peredaran barang haram ini bisa dibasmi.

“Harapan kami kepada masyarakat agar terus memberikan informasi terkait peredaran narkoba, dan mari kita bersama-sama menyelamatkan generasi muda khususnya kabupaten Bengkalis,” ungkap Kapolres didampingi Kasat Narkoba Iptu Toni, Kepala Bea Cukai Agus Widodo dan Satpolair Bengkalis.

Adapun ancaman yang diberikan pasal 114 nomor 112 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. (Tim Durasi.co.id)

  • Bagikan