BOGOR, DURASI.co.id – LSM Matahari meminta Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) dan Satpol PP untuk menghentikan pembangunan di Riung Gunung, Puncak, Kabupaten Bogor, karena diduga tidak mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Pantauan DURASI.co.id di lokasi, terlihat para pekerja sibuk melakukan pembangunan gedung yang mirip seperti wahana wisata permainan.
Sebagaimana diketahui, Bogor-Puncak-Cianjur (Bopunjur) merupakan kawasan konservasi air dan tanah. Konservasi kedua sumber daya itu bertujuan menjamin tetap berlangsungnya keberadaan air, melindungi kesuburan tanah, mencegah erosi serta banjir bagi Bopunjur, daerah hilir, termasuk DKI Jakarta.
Menanggapi hal itu, Humas LSM Matahari, Zefferi mengatakan, bahwa bangunan yang terlihat megah itu membabat beberapa hektar kebun teh, yang mana berguna sebagai penyerapan air dan penahan erosi.
“Yang jadi pertanyaannya apakah pembangunan itu mengantongi izin AMDAL Lalin? dengan semakin meningkatnya volume kendaraan maka pencemaran udara semakin meningkat,” sebutnya.
Zefferi menyebutkan, bahwa yang mengerjakan proyek pembangunan tersebut adalah PT Jaswita, salah satu perusahaan di Jawa Barat.
Nadar, staf pegawai Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, Kamis (21/9/2023) mengatakan, pembangunan harus mengikuti peraturan yang berlaku.
“Kalau masuk zona jalur hijau seharusnya proyek dihentikan dulu,” ujarnya. (Zef)