Diimingi Es Krim, Kakak Adik Bawah Umur di Batam Dicabuli Teman Ayahnya

  • Bagikan
Ekspos penangkapan pelaku pencabulan anak di bawah umur di Mapolresta Barelang, Kamis (31/3/22). Foto: Istimewa

BATAM, DURASI.co.id – Satreskrim Polresta Barelang, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) menangkap seorang pria berinisial KA (21) lantaran mencabuli kakak beradik yang masih di bawah umur, R (7) laki-laki dan S (5) perempuan.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri N mengisahkan, kejadian berawal pada Minggu, 12 Desember 2021 tahun lalu di Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam.

“Pelaku KA merupakan teman dari orangtua korban. Ia meminta izin membawa kedua korban jalan-jalan dan bermain ke rumahnya,” kata Nugroho saat ekspos di Mapolresta Barelang, Kamis (31/3/2022).

Kapolresta menjelaskan, pelaku mengajak kedua korban membeli es krim dan berenang. Usai berenang, lalu mengajak kedua korban jalan-jalan dan membeli es kelapa serta jagung bakar. Selanjutnya membawa kedua korban ke kos pelaku.

Baca Juga :  Bertemu Dubes Singapura, Wako Batam: Momen Bangkitkan Pariwisata dan Ekonomi

“Sesampai di kos pelaku, korban S yang merupakan adik dari korban R ditidurkan di ruang tamu dan diberikan handphone oleh pelaku. Lalu pelaku mencabuli korban S yang sedang tidur,” tuturnya.

Kemudian, kata dia, pelaku menyuruh korban R untuk membuka celana sambil bermain handphone miliknya, dan memasukkan kelaminnya ke anus korban.

“Pelaku mengancam akan membunuh korban dengan pisau, agar tidak mengadu ke orangtuanya,” bebernya.

Kapolresta menerangkan, kejadian tersebut terbongkar setelah korban R mengeluhkan sakit saat buang air besar (BAB) kepada orangtuanya.

“Setelah ditanya oleh orang tuanya, korban R mengakui dirinya dan adiknya S telah dicabuli oleh pelaku,” ungkapnya.

Atas kejadian tersebut, orangtua korban melapor ke Polresta Barelang pada 21 Desember 2021 tahun lalu.

Baca Juga :  Polisi Periksa Bos Judi Online soal Dugaan Penganiayaan Eks Karyawan

“Selanjutnya pada Kamis (10/2/2022) pelaku diringkus Satreskrim Polresta Barelang,” kata Kapolresta.

Dikatakannya, barang bukti yang turut diamankan yaitu, 1 unit handphone, 1 unit sepeda motor, dan pakaian yang dikenakan oleh korban.

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 81 ayat (2) juncto pasal pasal 82 ayat (1) UU No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar,” tandas Kapolresta Barelang. (Red)

  • Bagikan