Dinas CKTR Batam Tak Maksimal Tangani PBG

  • Bagikan
Bangunan di Kawasan MTC Batam Center. (Foto: Durasi.co.id)

BATAM, DURASI.co.id – Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kota Batam dinilai tidak maksimal menangani Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Pasalnya berdasarkan pantauan dan penelusuran Durasi.co.id sejak beberapa hari yang lalu, ditemukan sejumlah bangunan baru, renovasi bangunan, mengubah bangunan, memperluas, mengurangi serta merawat bangunan yang diduga tidak mengantongi izin PBG.

Salah satunya di Kawasan MTC Batam Center, di sana terpantau pembangunan gudang yang diduga tidak mengantongi izin PBG.

Menurut salah seorang pekerja yang enggan namanya dipublikasikan, bahwa bangunan yang akan dijadikan gudang tersebut milik MTC.

Ditanya terkait plang PBG, pekerja menyebutkan, bahwa selama ia bekerja tidak pernah melihat plang PBG.

Baca Juga :  Maksimalkan PAD, Pemko Batam Dorong Penerapan Nontunai

“Saya tidak pernah lihat bang,” ucapnya singkat saat ditemui di lokasi, Jumat (8/9/2023).

Sontak hal tersebut menjadi tanda tanya bagi sebagian masyarakat atas kurangnya pengawasan yang dilakukan Dinas CKTR Batam terhadap izin PBG.

“Seharusnya Dinas CKTR memaksimalkan pengawasan terhadap PBG, dengan melakukan peninjauan ke sejumlah pembangunan yang ada di Kota Batam,” sebut Sunaryo, warga setempat.

Kepala Bidang (Kabid) Prasarana Bangunan Gedung, Dinas CKTR Batam, Rahmad Hidayat saat dikonfirmasi mengatakan, dirinya akan menanyakan izin PBG bangunan di Kawasan MTC tersebut ke UPT Pengawasan.

“Bentar saya tanya ke UPT Pengawasan, dan saya cek juga di sistem apakah sudah masuk atau belum,” ujarnya, Jumat (8/9/2023).

Baca Juga :  Informasi Perbaikan Gate VALVE di Simpang Tiga Citra Indah Batam, Ini Daerah Terdampak

Hingga berita ini diterbitkan, Durasi.co.id masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pengelola Kawasan MTC Batam Center. (red)

  • Bagikan