Diskominfo Kepri Serahkan Dokumen SAQ sebagai Wujud Komitmen Keterbukaan Informasi Publik

Kadis Kominfo Kepri, Hendri Kurniadi menyerahkan dokumen SAQ Monev keterbukaan informasi publik kepada Komisi Informasi Pusat di Kantor Diskominfo Kepri, Senin (6/10/25). Foto: Rudi/Durasi.co.id

ADVETORIAL, DURASI.co.id – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) menunjukkan komitmennya terhadap keterbukaan informasi publik dengan menyerahkan dokumen Self-Assessment Questionnaire (SAQ) untuk kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat.

Penyerahan dokumen dilakukan secara daring oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kepri, Hendri Kurniadi, selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Provinsi Kepulauan Riau, pada Senin (6/10/2025).

Hendri mengatakan, partisipasi aktif Pemprov Kepri dalam Monev ini merupakan bentuk tanggung jawab untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

“Penyerahan SAQ ini bukan sekadar pemenuhan kewajiban administrasi, melainkan cerminan keseriusan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dalam memastikan masyarakat memiliki hak untuk tahu,” ujar Hendri di ruang rapat Diskominfo Kepri.

Baca Juga :  Gubernur Kepri Minta Tambahan Armada ke Kemenhub Antisipasi Lonjakan Penumpang Lebaran 2026

Ia berharap, kerja sama seluruh PPID Pelaksana di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bersama PPID Utama dapat menghasilkan predikat Informatif pada tahun ini.

“Dokumen SAQ yang diserahkan memuat berbagai aspek pelaksanaan keterbukaan informasi publik, meliputi kualitas informasi yang disediakan, sarana dan prasarana layanan informasi, ketersediaan jenis informasi (berkala, serta-merta, setiap saat, dan dikecualikan), inovasi serta digitalisasi layanan informasi publik, hingga komitmen pimpinan badan publik terhadap transparansi,” katanya.

Ia menambahkan, setelah tahap pengisian SAQ, Pemprov Kepri akan mempersiapkan diri untuk tahap verifikasi lanjutan, yang mencakup visitasi faktual dan presentasi oleh PPID Utama kepada tim penilai Komisi Informasi.

“Melalui Monev Keterbukaan Informasi Publik ini, Pemprov Kepri berharap tata kelola pemerintahan semakin baik dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah kian meningkat,” imbuhnya.

Baca Juga :  DPRD Riau Gali Strategi Sukses BPTSD Tuah Sakato Tingkatkan PAD

Penulis: Rudi
Editor: Indra