DPRD Batam Gelar Paripurna Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

DPRD Kota Batam menggelar rapat paripurna pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Rabu (10/6/26).

BATAM, DURASI.co.id – DPRD Kota Batam menggelar rapat paripurna untuk mendengarkan penyampaian dan penjelasan Wali Kota Batam terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Agenda tersebut berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam, Rabu (10/6/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Batam Muhammad Kamaluddin bersama Wakil Ketua I Aweng Kurniawan dan Wakil Ketua II Budi Mardiyanto. Dari jajaran Pemerintah Kota Batam hadir Wali Kota Batam Amsakar Achmad didampingi Wakil Wali Kota Li Claudia Chandra.

Turut hadir unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pejabat BP Batam, organisasi perangkat daerah, tokoh masyarakat, serta sejumlah tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Kamaluddin menegaskan bahwa penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan kewajiban kepala daerah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dokumen tersebut harus disampaikan kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir dan dilengkapi laporan keuangan yang telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Baca Juga :  Gubernur dan Wagub Kepri Hadiri Festival Moon Cake 2025

Pada kesempatan itu, ia juga mengapresiasi keberhasilan Pemerintah Kota Batam yang kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025. Capaian tersebut menjadi raihan WTP ke-14 secara berturut-turut.

“Ini merupakan hasil kerja sama seluruh pihak. Semoga capaian ini semakin mendorong semangat untuk bekerja lebih baik lagi. Memang ini sangat membanggakan, namun masih terdapat sejumlah catatan yang perlu menjadi perhatian dan ditindaklanjuti,” ujar Kamaluddin.

Ia juga mengingatkan agar seluruh rekomendasi yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Wali Kota Batam Amsakar Achmad menjelaskan bahwa penyampaian Ranperda tersebut merupakan amanat Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Pasal 194 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Menurut Amsakar, laporan keuangan yang menjadi dasar Ranperda telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Kepulauan Riau dan kembali mendapatkan opini WTP.

Baca Juga :  Komisi II DPRD Batam Ingatkan Potensi Kebocoran Retribusi Parkir di Mega Legenda

“Kita bersyukur dapat mempertahankan opini WTP untuk ke-14 kalinya secara berturut-turut. Capaian ini menunjukkan bahwa laporan keuangan Pemerintah Kota Batam telah disusun sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan, memiliki kecukupan pengungkapan, mematuhi peraturan perundang-undangan, serta didukung sistem pengendalian intern yang memadai,” katanya.

Meski demikian, Amsakar mengakui masih terdapat sejumlah catatan dan rekomendasi dari BPK yang harus ditindaklanjuti paling lambat 60 hari setelah LHP diterima. Langkah tersebut dinilai penting untuk terus memperkuat tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.

Dalam pemaparannya, Amsakar menyebutkan target pendapatan daerah pada Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp4,295 triliun dengan realisasi mencapai Rp4,144 triliun atau 96,48 persen. Pendapatan tersebut berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp2,253 triliun, pendapatan transfer Rp1,880 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp10,71 miliar.

Di sisi belanja, anggaran yang disiapkan mencapai Rp4,430 triliun dengan realisasi sebesar Rp4,006 triliun atau 90,44 persen. Belanja tersebut mencakup belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, serta belanja bantuan keuangan.

Baca Juga :  Zebra Cross di Depan SDN 01 Sei Panas Rampung Dipasang Usai Sidak Wakil Wali Kota Batam

Untuk sektor pembiayaan, penerimaan pembiayaan dianggarkan sebesar Rp134,54 miliar dan terealisasi 100 persen. Sementara itu, pada tahun 2025 tidak terdapat pengeluaran pembiayaan yang dianggarkan.

Selain laporan realisasi anggaran, Amsakar juga memaparkan kondisi neraca Pemerintah Kota Batam per 31 Desember 2025. Total aset tercatat sebesar Rp13,72 triliun, kewajiban Rp27,61 miliar, dan ekuitas Rp13,69 triliun.

Nilai aset tersebut meningkat 5,55 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Kenaikan itu antara lain didorong oleh penambahan aset tetap yang berasal dari belanja modal serta hibah dari pemerintah pusat dan pihak lainnya.

Melalui penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 ini, Pemerintah Kota Batam berharap proses pembahasan bersama DPRD dapat berjalan lancar hingga memperoleh persetujuan dan ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku sebagai bentuk akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah kepada masyarakat. [adv]