Dua Pelaku Penyalahgunaan Solar Subsidi di Kampar Ditangkap Polisi

  • Bagikan
Barang bukti solar yang berhasil diamankan polisi. (Foto: Dok Polsek Tambang)

PEKANBARU, DURASI.co.id – Reskrim Polsek Tambang menangkap dua pria, AL (46) dan AA (26) melakukan kejahatan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Jalan Raya Bangkinang-Pekanbaru KM 28, Desa Kualu Nenas, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau.

Keduanya tertangkap tangan sedang memindahkan solar dari truk ke sebuah jerigen 35 liter.

“Kedua pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek,” kata Kapolsek Tambang Iptu Mardani Tohenes, Sabtu (28/1/2023).

Aksi keduanya, kata Mardani, terungkap setelah pihaknya mendapat laporan masyarakat yang didalami dengan melakukan penyelidikan.

“Hasil penyelidikan, sebuah truk BM 8129 FQ yang disebutkan milik pelaku, sedang berhenti di sebuah rumah. Setelah didalami lagi, rumah tersebut diinformasikan milik pria inisial AL,” terangnya.

Baca Juga :  Seekor Gajah Ditemukan Mati di Tualang Mandau Bengkalis

Ia menyebutkan, petugas yang mendatangi lokasi menemukan tersangka AA sedang memindahkan minyak dari tangki truk ke sebuah jerigen besar.

“Tersangka AA ini tertangkap tangan sedang memindahkan minyak dari truk ke dalam jerigen,” ungkap Mardani.

Tim Reskrim langsung bergerak ke dalam rumah dan menemukan 16 jerigen berisikan minyak solar bersubsidi sebanyak kurang lebih 544 liter dan lima jerigen kosong.

Ia menerangkan, selain barang bukti truk dan BBM, tim Reskrim turut mengamankan selang beurukuran 3/4 sentimeter, panjang satu meter. 

“Perbuatan kedua pelaku kata Mardani, melanggar pasal 55 dalam pasal 40 Undang-Undang RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,” tandasnya.

Baca Juga :  Naik Rp150, Berikut Daftar Harga Sawit Riau

Penulis: Sukri
Editor: Indra

  • Bagikan

Hak cipta dilindungi undang-undang