Aceh  

Farij: Anggaran Bantuan Banjir Tamiang Dikelola Pusat, Bukan Daerah

Juru bicara Pemkab Aceh, M Farij. (Foto: Dok Narasumber)

ACEH TAMIANG, DURASI.co.id – Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang memberikan klarifikasi resmi mengenai alur distribusi dana bantuan bagi masyarakat yang terdampak musibah banjir bandang di wilayah tersebut.

Langkah ini diambil guna meluruskan anggapan di tengah masyarakat bahwa pemerintah daerah memiliki otoritas penuh dalam mengelola dan menyalurkan dana bantuan tersebut secara langsung.

Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang menegaskan bahwa seluruh pengelolaan dana bantuan, baik berupa bantuan sosial maupun stimulan perbaikan rumah, sepenuhnya berada di bawah kendali pemerintah pusat.

Juru Bicara Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, M Farij, menjelaskan bahwa mekanisme ini merupakan bagian dari prosedur standar nasional yang berlaku dalam penanganan pascabencana di seluruh Indonesia.

Menurutnya, peran pemerintah daerah dalam proses ini lebih bersifat administratif, yakni melakukan pendataan di lapangan, verifikasi data penduduk, serta mengusulkan nama-nama penerima manfaat.

Baca Juga :  A Hanan Resmi Dilantik Jadi Pj Wali Kota Lhokseumawe

Farij menekankan bahwa pemerintah daerah sama sekali tidak memegang dana tersebut, baik dalam kas daerah maupun dalam bentuk tunai untuk dibagikan secara mandiri.

Penyaluran bantuan dilakukan dengan prinsip ketat dan transparan, di mana anggaran ditransfer langsung dari pemerintah pusat kepada lembaga penyalur resmi yang telah ditunjuk.

Berdasarkan kebijakan Kementerian Sosial RI, bantuan jaminan hidup (jadup) dan peralatan rumah tangga disalurkan melalui PT Pos Indonesia untuk menjangkau masyarakat secara luas.

Sementara itu, untuk bantuan stimulan perbaikan rumah, pemerintah bekerja sama dengan sektor perbankan, khususnya Bank Syariah Indonesia (BSI), sebagai kanal resmi pencairan dana.

Skema penyaluran yang terpusat ini sengaja dirancang oleh negara untuk menjamin akuntabilitas serta meminimalisasi potensi penyimpangan anggaran di berbagai tingkat.

Baca Juga :  Kadis Pertanian Simeulue Ajak Kades Dukung Gerakan Tanam Komoditas Cepat Panen

Farij juga memaparkan bahwa masyarakat perlu memahami adanya tahapan administratif yang berlapis sebelum dana tersebut benar-benar sampai ke tangan penerima.

Salah satu aturan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyebutkan bahwa bantuan perbaikan rumah tidak dapat dicairkan sekaligus dalam satu waktu.

Pencairan umumnya dibagi ke dalam dua tahap, yakni sebesar 80 persen pada tahap awal dan 20 persen sisanya diberikan pada tahap lanjutan setelah evaluasi fisik.

Pencairan tahap kedua hanya dapat dilakukan jika verifikasi di lapangan menunjukkan bahwa progres pembangunan rumah telah berjalan sesuai dengan peruntukannya.

Ia tidak menampik adanya kendala teknis yang kerap terjadi, seperti kelengkapan administrasi penerima, sinkronisasi data ahli waris, hingga prosedur pembukaan blokir rekening perbankan.

Baca Juga :  Alokasi Pupuk Subsidi Simeulue Tahun 2026 Capai 3.000 Ton

Sayangnya, kendala teknis yang bersifat administratif ini sering kali disalahartikan oleh publik sebagai bentuk keterlambatan atau pengabaian dari pihak pemerintah.

Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dalam menyaring informasi dan tidak mudah terpengaruh oleh isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan di media sosial.

Literasi informasi menjadi faktor kunci agar proses pemulihan pascabencana berjalan kondusif tanpa terhambat oleh penyebaran disinformasi atau hoaks yang merugikan. [Andre]