Forkopimda Terbitkan SE Jam Operasional Tempat Hiburan Malam di Batam, Begini Aturannya

  • Bagikan
Surat edaran jam operasional tempat hiburan malam dan restoran/rumah makan saat bulan suci Ramadan 1445 Hijriah. (Foto: Dok Durasi.co.id)

BATAM, DURASI.co.id – Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Batam menerbitkan surat edaran (SE) terkait jam operasional tempat hiburan malam (THM) selama bulan suci Ramadan dan menyambut hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

Edaran tersebut tertuang dalam surat nomor 196/K/000.1.10/III/2024, 001/170/III/2024, 001/III/2024, dan SE/116/III/2024 yang ditanda tangani oleh Wali Kota Batam, Ketua DPRD Batam, Dandim 0316/Batam dan Kapolresta Barelang, per 6 Maret 2024.

Dijelaskan, regulasi itu diperuntukan untuk jenis usaha jasa hiburan berupa permainan mekanik/manual/elektronik, diskotik, karaoke, pub, bar, musik hidup, klub malam, panti pijat/massage dan spa termasuk fasilitas hotel.

“Untuk skema operasional menggunakan pola menutup pada 3 hari menjelang dan awal ramadhan, 2 hari di pertengahan ramadhan serta 3 hari di akhir setelah ramadan,” bunyi edaran tersebut.

Selain dari malam yang disebutkan, kegiatan jasa hiburan dimulai pada pukul 21.00 sampai dengan pukul 01.00 WIB, dengan ketentuan menjaga keamanan, ketentraman, dan ketertiban di lokasi usaha.

Baca Juga :  Gubernur Kepri Lepas Kontingen PON ke Papua

Tak hanya mengatur jam operasional tempat hiburan malam di Kota Batam, surat edaran tersebut juga mengatur jenis usaha restoran dan rumah makan.

Di mana pelaku usaha diminta untuk menutup sekeliling usahanya menggunakan kain penutup/gorden pada saat jam buka di siang hari selama ramadan.

Surat edaran itu juga menegaskan, akan ada sanksi yang diberikan kepada pihak-pihak yang melanggar ketentuan tersebut. Sanksi yang bisa diberikan berupa teguran, pembekuan izin usaha, hingga penutupan tempat usaha sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. (Durasi)

  • Bagikan