Forum Anak Kota Padang Jadi Agent Of Change

  • Bagikan
Ketua Dewan Fasilitator Forum Anak Kota Padang, Aqil Muhammad Akbar. (Ist)

PADANG, DURASI.co.id – DP3AP2KB Kota Padang menggelar kegiatan Pelopor dan Pelapor (P2) Forum Anak Kecamatan se kota Padang di gedung Bagindo Aziz Chan Youth Center, Sabtu (8/10/2022).

Aqbil Muhammad Akbar Ketua Dewan Fasilitator Forum Anak Kota Padang sebagai pembicara mengatakan, Pelopor dan Pelapor (P2) itu bentuk dari peran Forum Anak.

Dalam UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjelaskan, ada empat hak dasar anak, hak hidup, tumbuh, berkembang dan penghargaan terhadap pendapat anak.

Selanjutnya, Pelopor dapat memulai aksi positif dan sebagai agen perubahan (Agent Of Change).

Pernah ada anak terkendala sekolahnya karena ekonomi orang tuanya. Lalu kami dari Forum anak mendiskusikan dengan pihak DP3AP2KB Kota Padang.

Baca Juga :  Tim Penilaian Gerakan PKK Sumatera Barat Sambangi Kota Solok

“Alhamdulillah memperoleh respon positif. Anak itu kembali sekolah seperi biasa,” ungkap Ketua Dewan Fasilitator Forum Anak Aqbil Muhammad Akbar.

Sementara sebagai pelapor, anak-anak dapat melaporkan segala hal yang berkaitan dengan pemenuhan hak anak. “Forum Anak kota Padang telah berperan pula pada kasus pelecehan seksual terhadap anak, yang terjadi di kawasan Padang Selatan,” ungkapnya.

Peran aktif Forum Anak sebagai Pelopor dan Pelapor (2P) serta partisipasi anak dalam berbagai aspek pembangunan di Kota Padang.

  • Bagikan