Gelapkan Uang Setoran Ratusan Juta, Pengawas SPBU di Lampura Diringkus Polisi

  • Bagikan
Pelaku penggelapan uang SPBU saat diamankan Polres Lampung Utara, Jumat (2/6/2023).

LAMPURA, DURASI.co.id – Unit Tipidter Satreskrim Polres Lampung Utara meringkus seorang pria berinisial CKS (30) lantaran diduga telah menggelapkan uang hasil penjualan BBM dalam jumlah cukup besar mencapai Rp 389.500.000.

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Eko Rendi Oktama menjelaskan, bahwa tersangka CKS merupakan warga Dusun 6 Bawang Sejar, Desa Sinar Banten, Kecamatan Bekri.

“Dia bertugas sebagai pengawas pada SPBU yang berlokasi di Jalan Lintas Tengah Sumatera, Desa Cahaya Negeri, Kecamatan Abung Barat milik CV Mahkota Sakinah,” bebernya, Sabtu (3/6/2023).

Dijelaskannya, Polres Lampung Utara mengamankan tersangka setelah dihubungi oleh keluarganya untuk diserahkan ke Satreskrim pada Jumat (2/6) petang, sekitar 16.30 WIB.

Baca Juga :  Kcaisar Nurmansyah Mundur Sebagai Bacaleg DPRD Lampung Utara

“Agi Fernanda (32) pelapor dari pihak SPBU menjelaskan bahwa pada 15 Maret 2023 lalu, tersangka CKS selaku petugas pengawas SPBU membawa kabur uang hasil penjualan BBM selama tiga hari. Akibat kerugian tersebut dilaporkan ke Polres Lampung Utara pada 16 Maret 2023,” ungkapnya.

Ia menyebutkan, pada Jumat 2 Juni 2023 pukul 16.30 WIB keluarga dari tersangka menghubungi Unit Tipidter Satreskrim memberitahukan ingin menyerahkan tersangka CKS.

“Petugas kita yang dipimpin Kanit Tipidter Ipda Adi datang ke kediaman tersangka di Kota Metro. Tersangka langsung diamankan bersama barang bukti 1 kartu ATM Bank BRI dan 1 ATM Bank Mandiri milik tersangka,” ujarnya.

Ia menambahkan, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka CKS bahwa uang tersebut digunakan untuk bermain judi slot dan selebihnya berfoya-foya.

Baca Juga :  Rekam Aksi Persetubuhan dengan Anak Bawah Umur, Pria di Lampura Diciduk Polisi

“Saat ini tersangka CKS bersama barang bukti telah berada di Mapolres Lampung Utara dan Tengah dilakukan proses hukum lebih lanjut. Terhadap tersangka dijerat dengan pasal 374 tentang penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman 5 tahun kurungan,” pungkasnya.

Reporter: Iqbal

  • Bagikan