Gelar Jumat Curhat, Polres Tulang Bawang Dengarkan Aspirasi Warga Moris Jaya

  • Bagikan
Polres Tuba menggelar Jumat Curhat di Balai Kampung Moris Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, Jum'at (26/05/2023).

TUBA, DURASI.co.id – Penerbitan Surat Izin Keramaian (SIK) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) saat ini semuanya dikeluarkan oleh Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, sedangkan Polsek jajaran hanya menerbitkan rekomendasinya saja.

“Tujuan utama satu pintu dikeluarkannya SIK dan SKCK  adalah sebagai salah satu bentuk upaya agar harkamtibmas di Kabupaten Tulang Bawang agar tetap aman dan kondusif,” kata Kabag Ren, Kompol Drs. M Arsyad, MHi, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, saat menggelar Jum’at Curahan Hati (Curhat) di Balai Kampung Moris Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, Jum’at (26/05/2023), pukul 09.30 WIB hingga 11.00 WIB.

Lanjutnya, dalam hal penerbitan SIK tidak dipungut biaya sepeser pun atau gratis, karena tidak ada aturannya atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) nya. Apabila ada oknum yang menarik biaya dalam hal pembuatan SIK berarti itu pungli dan silahkan laporkan kepada kami.

Baca Juga :  Ponpes Roudlotul Islamiyah Gelar Milad Sekaligus Isra Miraj

“Untuk penerbitan SKCK, tidak gratis karena memang sudah ada aturan atau PNBPnya sebesar Rp 30 ribu, dan itu wajib dibayarkan ke kas negara setiap hari kerja,” papar perwira dengan melati satu dipundaknya.

Kabag Ren menerangkan, saat menggelar kegiatan Jum’at Curhat di Balai Kampung Moris Jaya, ada sebanyak 6 orang warga yang menyampaikan langsung unek-unek atau aspirasinya kepada kami.

“Unek-unek yang disampaikan tersebut diantaranya di Kampung itu apa saja yang bisa dilaporkan dan melapornya efektif kemana, kegiatan Siskamling di Kampung ini masih sangat kurang sehingga kami mohon pencerahannya, untuk penerbitan SIK apakah yang datang ke Polres harus shohibul hajatnya langsung, dan apa saja yang harus dibawa oleh warga bila ingin berpergian sehingga aman di jalan raya,” terang Kompol Arsyad.

Baca Juga :  Polres Lampung Utara Gelar Razia Operasi Ketupat 2023

Menurutnya, semua bisa dilaporkan terutama yang menyangkut gangguan kamtibmas, dan efektifnya melapor terlebih dahulu ke Bhabinkamtibmas, setelah berkonsultasi dan belum menemukan solusi barulah melapor ke Polsek atau Polres.

Kegiatan siskamling itu untuk keamanan kita bersama, sehingga warga sangat dianjurkan untuk turut serta dalam siskamling. Pemerintah Kampung harus mempertegas dengan membuat Peraturan Kampung (Perkam) yang nantinya di ajukan ke Bagian Hukum Pemda, setelah Perkam tersebut jadi langsung dibagikan kepada warga.

“Dalam hal penerbitan SIK yang datang ke Polres bisa diwakilkan, tapi surat permohonan yang dibuat wajib ditanda tangani oleh shohibul hajat. Bila ingin berpergian yang pasti lengkapi kendaraan seperti memakai helm, memasang spion dan plat nomor kendaraan, serta membawa SIM dan STNKnya,” jelas Kabag Ren.

Baca Juga :  Beraksi di Kampung Sendiri, Pelaku Curat Ditangkap Polres Tulang Bawang

Ia menambahkan, semua unek-unek yang telah disampaikan oleh warga, telah dicatat, dan segera ditindak lanjuti. Selain itu juga akan diteruskan kepada pimpinan secara berjenjang dari tingkat Polda hingga ke Mabes. Semuanya untuk perbaikan pelayanan di kepolisian di masa yang akan datang.

Reporter: Yudika

  • Bagikan