Kepri  

Gubernur Ansar Dorong Pembentukan Koperasi Merah Putih

Gubernur Kepri Ansar Ahmad. (Foto: Dok Diskominfo)

ADVETORIAL, DURASI.co.id – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad mendorong terbentuknya Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Kepulauan Riau sebagai upaya mewujudkan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

“Kita telah melaksanakan berbagai persiapan agar Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dapat segera terbentuk di seluruh desa maupun kelurahan di Kepri,” tegas Gubernur Ansar di Tanjungpinang, Selasa (6/5/2025).

Percepatan pembentukan Kopdes/Kelurahan Merah Putih di Kepri ini, dikatakan Gubernur Ansar, harus segera terwujud guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa serta memberi dampak positif terhadap perekonomian daerah.

Lebih jauh, Gubernur Ansar menekankan bahwa kesejahteraan masyarakat desa dan perekonomian daerah ini akan menopang visi besar dalam mewujudkan kemandirian bangsa menuju Indonesia Emas 2045.

Baca Juga :  Kepala BP Batam Optimistis Gairah Investasi Meningkat Sepanjang 2024

“Terbentuknya Kopdes/Kelurahan ini tentunya akan mewujudkan swasembada pangan yang berkelanjutan dan pembangunan dari desa untuk menghadirkan pemerataan ekonomi yang menjadi Asta Cita kedua dan keenam Pak Prabowo dan Pak Gibran,” papar Gubernur Ansar.

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, dikatakan Gubernur Ansar, menargetkan pembentukan Koperasi Merah Putih di seluruh desa dan kelurahan yang tersebar di 37 kecamatan.

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) menargetkan pembentukan 275 Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih yang tersebar di 37 kecamatan.

Melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Pemprov Kepri mendorong pembentukan Kopdes/Kelurahan melalui pendirian, pengembangan, dan revitalisasi.

“Melalui Dinas Koperasi UKM, saya meminta agar dilakukan inventarisasi. Mana desa/kelurahan yang belum memiliki koperasi agar segera dibentuk,” ungkap Gubernur.

Baca Juga :  Wakil Jaksa Agung dan Tim Pengarah Reformasi Birokrasi Sambangi Kejati Kepri

Sedangkan koperasi yang telah terbentuk di desa/kelurahan agar dapat dikembangkan. Sementara itu, koperasi yang pasif dapat segera direvitalisasi.

“Namun yang tidak kalah penting adalah memperhatikan unit usaha koperasi yang ada. Harus memperhatikan karakteristik dan potensi yang ada di masing-masing desa atau kelurahan,” tutup Gubernur.

Sebagaimana diketahui, Kopdes/Kelurahan Merah Putih menjadi amanat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025.

Pembentukan Kopdes/Kelurahan ditopang pendanaan APBN, APBD, serta APBDes dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.