Penyaluran Bantuan Transportasi Darat untuk Alumni SMAN 8 Batam Kangkangi Pergub Kepri 36/22

  • Bagikan
SMA Negeri 8 Batam. (Foto: Durasi.co.id)

BATAM, DURASI.co.id – Penyaluran bantuan transportasi darat kepada alumni (peserta didik yang telah lulus) SMA Negeri 8 Batam lulusan tahun 2023 dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) mengangkangi Peraturan Gubernur (Pergub) Kepulauan Riau Nomor 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penyediaan Biaya Personil Perseta Didik Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan Provinsi Kepulauan Riau.

Dimana dalam Pasal 3, Ayat (1) Pergub Kepri Nomor 36 Tahun 2022 menyatakan bahwa:

(1) Penyediaan Biaya Personil Peserta Didik adalah sebagai berikut:
a. dianggarkan oleh Pemerintah Daerah pada belanja langsung dalam bentuk program dan kegiatan pada DPA Dinas Pendidikan
b. diberikan di luar dari Dana Bantuan Operasional Sekolah yang dialokasikan oleh Pemerintah
c. diberikan secara utuh pada Peserta Didik melalui sekolah dan tidak diperkenankan melakukan pemotongan dengan alasan
apapun serta oleh pihak manapun, dan
d. dikelola secara transparan, efisien, dan efektif serta dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga :  Sejarah Baru, Pelayaran Langsung Batam-China Resmi Dibuka

(2) Penyediaan Biaya Personil Peserta Didik terdiri dari:
a. bantuan transportasi laut
b. bantuan transportasi darat
c. bantuan biaya sekolah Peserta Didik tidak mampu
d. bantuan pungutan dana sekolah pada orang tua/wali Peserta Didik
e. bantuan Biaya Personil Peserta Didik lainnya.

Namun penyaluran bantuan transportasi darat dari Pemprov Kepri kepada peserta didik SMAN 8 Batam berbanding terbalik dengan Pergub Kepri 36/22. Yang mana mendapatkan bantuan uang transportasi darat justru alumni lulusan tahun 2023, bukan yang masih menjadi peserta didik saat ini.

Kepala SMAN 8 Batam, Elmi saat dikonfirmasi terkait persoalan tersebut, Jumat (29/9/2023) membenarkan bahwa alumni peserta didik SMAN 8 Batam menerima bantuan transportasi darat dari Pemprov Kepri.

Baca Juga :  Sinergi, Bea Cukai Batam dan Yonif 10 Marinir Bersatu Lakukan Penegakan Hukum Laut

“Usulan (penerima bantuan) untuk tahun depan itu (diusulkan) tahun sekarang. Berarti anak kelas 3 (IX) itu diusulkan sekarang keluarnya tahun depan,” ucap Elmi.

Terkait penyaluran bantuan transportasi darat kepada alumni SMAN 8 Batam lulusan tahun 2023 mengangkangi Pergub Kepri Nomor 36 Tahun 2022, Elmi mengatakan bahwa dirinya tidak mengerti.

Selain itu, Elmi juga menyampaikan bahwa SMAN 8 Batam selama dua tahun terakhir ini menerima bantuan transportasi darat dari Pemprov Kepri.

Namun, ketika ditanya jumlah alumni SMAN 8 Batam yang menerima bantuan transportasi darat pada tahun 2023, Elmi enggan menjawab.

Sementara itu, Wakil Kepala SMAN 8 Batam Bidang Humas, Suryati ketika dikonfirmasi, Selasa (26/9/2023) sempat menyatakan, bahwa yang menerima bantuan bukan alumni, melainkan bagi yang masih menjadi peserta didik di SMAN 8 Batam.

Baca Juga :  Kemenko Perekonomian Agendakan Forum Pemred Media Kunjungi Batam Akhir Agustus 2022

“Kalau setahu saya tidak ada (alumni yang menerima bantuan). Kalau mau lebih pas (tanyakan) ke bendahara. Biasanya (himbauan) share ke grup, lalu saya sampaikan ke wali kelas,” ucapnya berkilah. (red)

  • Bagikan