Gubernur Ansar Perjuangkan Penerapan SK Tarif Transportasi Online di Batam

Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad membaur bersama para pengemudi online Kota Batam yang menyampaikan aspirasinya melalui audiensi yang digelar di Kantor Gubernur Kepri, Dompak, Tanjungpinang, Kamis (2/10/25). Foto: Enji/Diskominfo Kepri

ADVETORIAL, DURASI.co.id – Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad menegaskan bahwa dirinya akan memperjuangkan aspirasi para pengemudi daring agar Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepri Nomor 1080 dan Nomor 1113 Tahun 2024 tentang tarif transportasi daring di Batam segera diterapkan oleh perusahaan aplikator.

Penegasan tersebut disampaikan Ansar saat menerima kedatangan sekitar 150 pengemudi transportasi daring dari Kota Batam di Kantor Gubernur Kepri, Dompak, Tanjungpinang, Kamis (2/10/2025).

Kepada para pengemudi daring yang hadir, Gubernur Ansar berjanji akan memperjuangkan kepentingan pengemudi daring Kepri melalui langkah konkret di tingkat pusat.

“Pekan depan saya akan mengajak perwakilan pengemudi daring untuk bertemu langsung dengan Kementerian Perhubungan RI di Jakarta. Kita ingin ada kepastian yang tegas dan komprehensif dari Kemenhub, sehingga semua aplikator wajib menaati SK Gubernur yang sudah ditetapkan,” kata Ansar.

Baca Juga :  DPRD Batam Agendakan RDP Soal Pengaduan Karyawan PT Pegaunihan Technology

Gubernur, didampingi Kepala Dinas Perhubungan Kepri Junaidi, juga menyampaikan bahwa pihaknya akan mendorong Kemenhub untuk mengeluarkan surat resmi sebagai tindak lanjut atas SK tersebut.

“Jika sudah ada dasar surat resmi dari Kemenhub, maka keputusan atau sanksi yang diambil akan tepat sasaran dan dapat ditegakkan secara menyeluruh,” ujarnya.

Gubernur Ansar menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau berkomitmen memperjuangkan hak dan kepastian tarif yang adil bagi para pengemudi transportasi daring.

Dalam audiensi tersebut, para pengemudi daring menyampaikan aspirasi terkait kejelasan penerapan tarif dasar transportasi daring yang dinilai belum sesuai ketentuan.

Salah seorang perwakilan pengemudi menyampaikan bahwa kedatangan mereka merupakan bentuk tuntutan agar SK Gubernur Kepri Nomor 1080 dan Nomor 1113 Tahun 2024 tentang tarif transportasi daring di Batam segera diterapkan oleh perusahaan aplikator.

Baca Juga :  Gubernur Ansar Dorong Kolaborasi OJK dan Pemda untuk Perluas Akses Keuangan di Kepri

Mereka menilai SK tersebut telah menjadi dasar hukum yang harus dijalankan demi terciptanya keadilan tarif dan kepastian penghasilan.

Penulis: Rudi
Editor: Aliman