Kepri  

Gubernur Ansar Serahkan Sertifikat Lahan Kawasan Gurindam 12 untuk Pusat Kreasi Pariwisata

Gubernur Kepri Ansar Ahmad menyerahkan sertifikat lahan dalam kunjungannya ke Pulau Penyengat, Kamis (16/10/25). Foto: Diskominfo Kepri

ADVETORIAL, DURASI.co.id – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menyerahkan sertifikat lahan Pusat Kreasi Destinasi Pariwisata di Kawasan Gurindam 12, Kota Tanjungpinang, kepada Kementerian Pariwisata RI.

Sertifikat tersebut diserahkan oleh Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad kepada Menteri Pariwisata RI Widiyanti Putri Wardhana dalam kunjungannya ke Pulau Penyengat, Kamis (16/10/2025).

Lahan yang diserahkan seluas 6.643 meter persegi dengan nilai perolehan Rp4,88 miliar itu akan menjadi lokasi pembangunan Pusat Kreasi Destinasi Pariwisata. Kawasan ini nantinya difungsikan sebagai ruang kolaborasi, pengembangan, dan etalase produk kreatif untuk memperkuat sektor pariwisata serta ekonomi kreatif di Kepulauan Riau.

Dalam sambutannya, Gubernur Ansar Ahmad menyampaikan apresiasi kepada Menteri Pariwisata dan Kepala BPJPH atas perhatian dan dukungan terhadap pengembangan potensi pariwisata serta penguatan ekosistem halal di Kepri.

Baca Juga :  Pemko Batam Perkuat Strategi Atasi Masalah Sampah

Pada kesempatan itu, Gubernur juga memaparkan bahwa Kepulauan Riau merupakan salah satu provinsi dengan jumlah kunjungan wisatawan mancanegara tertinggi di Indonesia.

“Tahun 2019 kita mencatat hampir 2,8 juta kunjungan. Jumlah itu sempat turun drastis saat pandemi, namun kini sudah mulai pulih. Hingga Agustus 2025 sudah ada 1,2 juta wisatawan mancanegara, dan kita optimistis hingga akhir tahun bisa mencapai 1,8 hingga 2 juta kunjungan,” ujar Gubernur Ansar.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah, Ketua TP PKK Provinsi Kepri Dewi Kumalasari Ansar, Ketua BKOW Provinsi Kepri Nenny Dwiyana Nyanyang, serta jajaran Forkopimda Kepri lainnya.

Penulis: Rudi
Editor: Aliman

Baca Juga :  Penyambungan Pipa di Depan Villa Panbil Muka Kuning, Berikut Area Berpotensi Terdampak