Gudang Penampungan CPO Diduga Ilegal Masih Beroperasi di Wilayah Hukum Polres Banyuasin

  • Bagikan
Gudang penampungan CPO diduga ilegal di Desa Langkan, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin. (Foto: Hery/Durasi.co.id)

BANYUASIN, DURASI.co.id – Gudang Penampungan Crude Palm Oil (CPO) yang diduga ilegal milik warga bebas beroperasi di Desa Langkan, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan. Diperkirakan aktivitas gudang penampungan CPO sudah lama beroperasi tanpa rasa takut dengan pihak kepolisian.

Amatan awak media di lokasi pada Senin (16/10/23) tampak mobil tangki terparkir di depan sebuah pondok di dalam area gudang itu, diduga baru sudah melakukan aktivitas kencing tampak juga tedmond baby tank dan satu buah mesin penyedot di tempat tersebut.

Gudang penampungan CPO diduga ilegal tersebut sepertinya tidak pernah ditindak aparat penegak hukum dalam hal ini Polres Banyuasin.

Gudang penampungan CPO diduga ilegal di Desa Langkan, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin. (Foto: Hery/Durasi.co.id)

Padahal aktivitas penampungan CPO kencing sudah jelas melanggar hukum para terduga pelaku dapat dijerat pasal 480 KUHP Jo 55, 56 KUHPd dan pasal 374 dan atau pasal 372 Jo 53:, KUHP

Baca Juga :  Pemkab Musi Banyuasin dan TNI-Polri Sinergi Optimalisasi Upaya Pencegahan Karhutbunlah

Untuk itu diharapkan, Polda Sumatera Selatan melalui Polres Banyuasin agar dapat menindak tegas gudang CPO diduga ilegal yang nasih bebas beroperasi tersebut.

Hingga berita ini dipublikasikan awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pemilik gudang CPO yang diduga ilegal tersebut.

Reporter: Hery

  • Bagikan