BATAM, DURASI.co.id – Unit Reskrim Polsek Sekupang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Buhedi Sinaga berhasil mengamankan 2 orang pelaku pengeroyokan dengan inisial NDS (19) dan BW (19), Jumat (10/9/2021) kemarin.
“Berawal pada Kamis (9/9/21) saat korban inisial JH bersama temannya mengendarai sepeda motor, kemudian korban bertemu dengan pelaku dan kawan-kawannya yang juga sedang mengendarai sepeda motor. Selanjutnya terjadi perselisihan kecil di perjalanan,” kata Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Suryawardana, Sabtu (11/9/2021).
Lanjut Kapolsek, setelah sampai di turunan Jalan Raya Gajah Mada tepatnya di depan Tiban Kampung, korban mengatai para pelaku.
“Akibat hal tersebut para pelaku menyetop korban sewaktu di tanjakan jalan masuk Tiban Kampung dan langsung melakukan pengeroyokan terhadap korban,” bebernya.
Ia melanjutkan, yang mengakibatkan korban mengalami luka bagian pelipis dan kening, mata lebam serta memar di bagian leher.
“Atas kejadian tersebut selanjutnya korban melaporkannya ke Polsek Sekupang,” imbuhnya.
Menerima laporan dari korban kemudian Unit Opsnal Reskrim Polsek Sekupang melakukan giat lidik tentang keberadaan pelaku melalui sumber-sumber informasi yang ada di sekitar TKP.
“Para pelaku berhasil diamankan dari rumahnya masing-masing tanpa ada perlawanan. Setelah dilakukan introgasi para pelaku mengakui perbuatannya,” jelasnya.
Kemudian pelaku dibawa ke Polsek Sekupang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” ungkapnya. (*)